bacakoran.co

Baru Beli Sabu-sabu Untuk Dinikmati, Pria Ini Ditangkap Polisi

Diduga hendak pakai narkoba disergap polisi. (foto: dian/sumeks)--

BACAKORAN. CO -- Baru saja membeli satu paket nakoba jenis sabu-sabu untuk dinikmati, Jefri Yono Saputra (37)  warga Jalan Lingkar Sait, RT 01 RW 01, Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap polisi.

Jefri Yono Saputra disergap polisi pada Kamis siang 16 Oktober 2025 sekira puku 13.00 WIB.

Dari tangan pria bertubuh tegap ini, polisi mengamankan sejumah barang bukti, diantaranya satu plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram,   1 lembar tisu putih, 1 kotak rokok merek Fly Bold dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hijau.

Selain itu juga disita sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan untuk menikmati barang terlarang tersebut yaitu1 buah pirex kaca,

Keterangan yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas beberapa orang sekitar Jalan Pelda Djarkoni RT 03 RW 05, Kelurahan Sukajadi yang diduga pemakai narkoba.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni Bantah Jadi Pengedar Tertuang dalam Surat!

BACA JUGA:Imbas Edar Narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap!  

Mendapat informsi itu, sejumlah anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH langsung menugaskanKanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita SH  bersama anggotanya untuk  melakukan penindakan.

"Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Jefri Yono," jelas Iptu Muhammad Arafah, Jumat (17/10).

Tersangka disergap polisi ketika berada di teras rumah temannya. Selanjutnya polisi yang disaksikan Ketua RT setempat, langsung melakukan penggeledahan terhadap pria yang di curigai itu.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 buah pirex kaca, 1 lembar tisu putih, 1 kotak rokok merek Fly Bold dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau,"katanya.

BACA JUGA:Encopresis pada Anak: Saat Si Kecil Sering BAB di Celana Tanpa Sadar, Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:KPK Periksa Direktur Pemeriksaan BPK, Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian!

"Atas perbuatannya, tersangka Jefri Yono Saputra dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang bervariasi tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Tersangka sendiri dikategorikan sebagai pengguna, namun penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan atau asal usul pasokan narkoba yang beredar di wilayah Prabumulih.

Baru Beli Sabu-sabu Untuk Dinikmati, Pria Ini Ditangkap Polisi

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran. co -- baru saja membeli jenis sabu-sabu untuk dinikmati, )  warga jalan lingkar sait, rt 01 rw 01, kelurahan sukajadi, prabumulih timur, kota prabumulih, sumatera selatan .

jefri yono saputra disergap polisi pada kamis siang 16 oktober 2025 sekira puku 13.00 wib.

dari tangan pria bertubuh tegap ini, polisi mengamankan sejumah barang bukti, diantaranya satu plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram,   1 lembar tisu putih, 1 kotak rokok merek fly bold dan 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hijau.

selain itu juga disita sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan untuk menikmati barang terlarang tersebut yaitu1 buah pirex kaca,

keterangan yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas beberapa orang sekitar jalan pelda djarkoni rt 03 rw 05, kelurahan sukajadi yang diduga pemakai narkoba.

 

mendapat informsi itu, sejumlah anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. setelah memastikan kebenaran informasi, kasat resnarkoba polres prabumulih, iptu muhammad arafah sh langsung menugaskankanit idik ii, aiptu yulius sasmita sh  bersama anggotanya untuk  melakukan penindakan.

"dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama jefri yono," jelas iptu muhammad arafah, jumat (17/10).

tersangka disergap polisi ketika berada di teras rumah temannya. selanjutnya polisi yang disaksikan ketua rt setempat, langsung melakukan penggeledahan terhadap pria yang di curigai itu.

"dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 buah pirex kaca, 1 lembar tisu putih, 1 kotak rokok merek fly bold dan 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hijau,"katanya.

"atas perbuatannya, tersangka jefri yono saputra dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang bervariasi tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

tersangka sendiri dikategorikan sebagai pengguna, namun penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan atau asal usul pasokan narkoba yang beredar di wilayah prabumulih.

“kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat,” tegas iptu muhammad arafah, s.h.

sementara itu di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial b di kawasan taman baka, prabumulih barat, seharga rp 100.000. 



"saya beli sabu sendiri seharga rp100 ribu untuk dipakai," sebutnya seraya mengaku belum sempat dipakai karena sudah diamankan oleh petugas. 

Tag
Share