bacakoran.co

Lagi, Rumah Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita Oleh Kejaksaan Agung: Hasil Sarana Kejahatan!

Rumah Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita Oleh Kejaksaan Agung --DetikNews

Sebelumnya kasus korupsi Pertamina yang melibatkan keluarga besar Riza Chalid kembali membuat heboh publik.

Saudagar minyak Riza Chalid ini bersama anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus yang berdampak besar terhadap keuangan negara sejak awal tahun 2025.

Kasus korupsi Pertamina berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.

Menurut penjelasan dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Riza Chalid dan delapan orang lainnya terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

BACA JUGA:Heboh! Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

BACA JUGA:Licik! Ternyata Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WhatsApp dengan Nama 'Orang-orang Senang'

Para tersangka memiliki peran penting dalam pengaturan kontrak, termasuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak yang dilakukan secara ilegal dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Riza Chalid bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni HB, AN, dan GRD menyewa Terminal BBM Tangki Merak. Mereka melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak," ujar Qohar. 

Padahal jelas pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan untuk Stok BBM.

Modus lainnya adalah menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

BACA JUGA:Tak Percaya! Benarkah Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati? ini Kata Jaksa Agung

BACA JUGA:Heboh! Nama Ahok Muncul dalam Kasus Korupsi Pertamina, PDIP Buka Suara

Peran Riza Chalid dalam kasus ini dinilai sangat mencolok. 

Ia bersama rekan-rekannya diduga mengatur agar penyewaan terminal dilakukan padahal tidak ada kebutuhan nyata dari perusahaan. 

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. 

Lagi, Rumah Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita Oleh Kejaksaan Agung: Hasil Sarana Kejahatan!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - rumah mewah yang diduga milik tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, riza chalid, telah disita oleh kejaksaan agung.

rumah mewah yang disita kejagung itu terletak di jalan hang lekir xi blok h/2, kebayoran baru, jakarta selatan.

"tim penyidik satgassus p3tpk pada jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka mrc," kata kapuspenkum kejagung, anang supriatna, melalui keterangannya, dikutip bacakoran.co dari , sabtu (18/10/2025).

anang ungkap penyitaan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

tanah dan rumah mewah yang disita penyidik itu memiliki sertifikat hak milik atas nama anak riza chalid, kanesa ilona riza.

dan diduga kuat merupakan hasil sarana kejahatan tindak pidana korupsi.

"benda yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di jalan hang lekir xi blok h/2 atas hak berupa shm nomor 1635 atas nama kanesa ilona riza, yang merupakan anak tersangka mrc," ungkap anang.

sebelumnya riza chalid berstatus daftar pencarian orang (dpo), kejaksaan agung (kejagung) sudah mengajukan permohonan red notice kepada divisi hubungan internasional (divhubinter) polri.

riza chalid menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (dpo).

diketahui kekayaan yang dimiliki oleh riza chalid ditaksir rp6,7 triliun versi globe asia, raja minyak tersangka kasus korupsi

"red notice sudah diajukan," ungkap kapuspenkum kejagung, anang supriatna di kantor kejagung, jakarta, dikutip bacakoran.co dari , minggu (14/9/2025).

senada dengan polri yang mengungkap bahwa red notice riza chalid masih dalam proses.

"sedang dalam proses," kata sekretaris ncb interpol divisi hubungan internasional (divhubinter) polri brigjen untung widyatmoko.

namun, polri belum bisa memastikan kapan red notice itu diterbitkan dan ia menyebut red notice itu akan diterbitkan dari markas besar interpol di prancis.

"kalau sudah terbit, kami kabari ya. karena interpol red notice diterbitkan dari markas besar interpol di lyon, prancis," katanya.

sebelumnya nama mohammad riza chalid telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (dpo) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di pt pertamina persero, subholding dan kkks.

riza chalid adalah orang yang paling dicari setelah masuk dpo oleh korps adhyaksa.

"sudah. terhadap mrc penyidik pada gedung bundar (sebutan gedung jampidsus kejagung) telah menetapkan dpo per tanggal 19 agustus 2025," kata kapuspenkum kejagung, anang supriatna saat dikonfirmasi, dikutip bacakoran.co dari tribunnews, minggu (24/8/2025).

tidak hanya itu riza chalid ke dalam dpo ini karena yang bersangkutan kata anang juga selalu mangkir dari tiga kali panggilan penyidik kejagung.

kejagung juga tengah mempersiapkan penerbitan red notice untuk memburu ayah kandung dari tersangka m kerry andrianto riza tersebut.

"terhadap yang bersangkutan dimana telah dipanggil sebanyak 3 kali dan saat ini sedang dalam pemrosesan red notice," jelas anang.

sebelumnya kasus korupsi  yang melibatkan keluarga besar riza chalid kembali membuat heboh publik.

saudagar minyak  ini bersama anaknya muhammad kerry adrianto riza (mkar), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus yang berdampak besar terhadap keuangan negara sejak awal tahun 2025.

kasus korupsi pertamina berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.

menurut penjelasan dari direktur penyidikan kejaksaan agung, abdul qohar, riza chalid dan delapan orang lainnya terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

para tersangka memiliki peran penting dalam pengaturan kontrak, termasuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (bbm) di merak yang dilakukan secara ilegal dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"riza chalid bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni hb, an, dan grd menyewa terminal bbm tangki merak. mereka melakukan intervensi kebijakan tata kelola pt pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bbm merak," ujar qohar. 

padahal jelas pada saat itu, pt pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan untuk stok bbm.

modus lainnya adalah menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

peran riza chalid dalam kasus ini dinilai sangat mencolok. 

ia bersama rekan-rekannya diduga mengatur agar penyewaan terminal dilakukan padahal tidak ada kebutuhan nyata dari perusahaan. 

praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. 

"mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," jelas qohar.

selain riza chalid, anaknya mkar juga tersandung kasus yang sama. 

mkar, yang diketahui sebelumnya sebagai pemilik manfaat pt navigator khatulistiwa, menikmati keuntungan dari proses impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.

modus operasinya adalah mengatur agar proses impor tampak sah secara aturan, padahal faktanya, proses tersebut telah diatur untuk menguntungkan broker dan melakukan pembelian dengan harga tinggi yang tidak sesuai standar pasar.

"kemudian, mkar dan enam tersangka lain terlibat praktik melawan hukum dalam tata kelola impor minyak pertamina periode 2018–2023," ungkap qohar. 

akibat perbuatan yang melawan hukum kasus korupsi pertamina ini merugikan negara sekitar rp193,7 triliun.

"mereka melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," sebagaimana diungkapkan oleh abdul qohar. 

dengan bukti-bukti yang ada, kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik korupsi pertamina.

Tag
Share