bacakoran.co

Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik RK!

Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik RK--KOMPAS.com

BACAKORAN.CO - Kasus yang sempat menghebohkan publik kini memasuki fase krusial. Lisa Mariana, seorang perempuan yang sebelumnya mengklaim bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) adalah ayah biologis dari anaknya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian proses hukum dan penyelidikan yang intensif, termasuk tes DNA yang menjadi titik balik dalam perkara ini.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan detikcom pada Senin (20/10/2025), kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang menyebutkan bahwa RK adalah ayah dari anak yang ia lahirkan.

Klaim tersebut sontak memicu kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya.

BACA JUGA:Daftar 8 Perhiasan Langka Era Napoleon di Museum Louvre Raib Dirampok dalam 4 Menit!

BACA JUGA:Detik-detik Pesawat Emirates Masuk Laut di Hong Kong, Begini Kondisi Penumpang dan Korban Jiwa!

Ridwan Kamil, yang merasa nama baiknya dicemarkan dan reputasinya sebagai tokoh publik terganggu, segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, Polri memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasilnya cukup mengejutkan: tidak ditemukan kecocokan genetik antara keduanya.

Fakta ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan meningkatkan status Lisa dari saksi menjadi tersangka.

Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka telah dikirimkan dan diterima pada Jumat malam (17/10).

BACA JUGA:TNI Gelar Latihan Militer Natuna 22–24 Oktober, Warga Diminta Mengungsi Demi Keamanan

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil!

Pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (20/10), di Gedung Bareskrim Polri.

“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada awak media.

Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik RK!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kasus yang sempat menghebohkan publik kini memasuki fase krusial. lisa mariana, seorang perempuan yang sebelumnya mengklaim bahwa mantan gubernur jawa barat ridwan kamil (rk) adalah ayah biologis dari anaknya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik direktorat tindak pidana siber bareskrim polri.

penetapan ini dilakukan setelah serangkaian proses hukum dan penyelidikan yang intensif, termasuk tes dna yang menjadi titik balik dalam perkara ini.

menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan detikcom pada senin (20/10/2025), kasus ini bermula dari unggahan lisa di media sosial yang menyebutkan bahwa rk adalah ayah dari anak yang ia lahirkan.

klaim tersebut sontak memicu kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya.

ridwan kamil, yang merasa nama baiknya dicemarkan dan reputasinya sebagai tokoh publik terganggu, segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan lisa ke bareskrim polri.

sebagai bagian dari proses pembuktian, polri memfasilitasi tes dna antara rk dan anak lisa. hasilnya cukup mengejutkan: tidak ditemukan kecocokan genetik antara keduanya.

fakta ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan meningkatkan status lisa dari saksi menjadi tersangka.

kombes rizki agung prakoso, kasubdit i dittipidsiber bareskrim polri, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan terhadap lisa sebagai tersangka telah dikirimkan dan diterima pada jumat malam (17/10).

pemeriksaan terhadap lisa dijadwalkan berlangsung hari ini, senin (20/10), di gedung bareskrim polri.

“besok (hari ini) lm dipanggil sebagai tersangka,” ujar rizki kepada awak media.

penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. rizki menyebut bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat lisa dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

gelar perkara yang dilakukan pekan lalu menjadi momen penting dalam proses hukum ini, menandai transisi dari penyelidikan ke penyidikan.

di sisi lain, pihak ridwan kamil menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh polri.

muslim jaya butar-butar, kuasa hukum rk, menyatakan bahwa penetapan lisa sebagai tersangka menunjukkan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.

“ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar muslim.

lebih lanjut, muslim menegaskan bahwa tindakan lisa bukan sekadar kesalahan komunikasi, melainkan telah memenuhi unsur pidana.

“tentu sekali lagi kami mengapresiasi bareskrim menetapkan lisa mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” katanya.

sementara itu, pihak lisa mariana belum memberikan tanggapan resmi terkait status tersangka yang kini disandangnya.

upaya konfirmasi kepada tim kuasa hukum lisa masih belum membuahkan hasil.

publik pun menanti apakah lisa akan hadir dalam pemeriksaan hari ini dan bagaimana ia akan merespons tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan menyangkut isu sensitif seperti tuduhan ayah biologis.

di era digital, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat berdampak besar, tidak hanya terhadap individu yang dituduh, tetapi juga terhadap persepsi publik secara luas.

penanganan kasus ini oleh polri menjadi contoh penting bagaimana hukum harus hadir untuk menjaga integritas dan keadilan, terutama ketika reputasi seseorang dipertaruhkan.

dengan lisa mariana kini berstatus tersangka, publik menantikan kelanjutan proses hukum ini.

apakah akan berujung pada persidangan? ataukah akan ada mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan? yang jelas, kasus ini telah membuka diskusi luas tentang etika bermedia sosial, tanggung jawab hukum, dan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi merusak nama baik orang lain.

Tag
Share