BACAKORAN. CO -- Seorang pria yang mengalami kecelakaan tunggal, terjatuh dari sepeda motor di Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Iir (OKI), Sumatera Selatan Minggu sore 19 Oktober 2025 terpaksa dijebloskan polisi ke penjara Polsek Mesuji Raya.
Loh kok? ternyata korban kecelakaan yang kemudian diketahui bernama Sadil (30), seorang petani asal Dusun II Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, OKI saat digeledah petugas, kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dengan 6 amunisi aktif dan senjata tajam.
Bahkan setelah diinterogasi polisi, Sadli mengaku terus terang jika pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang melalui Kanit Reskrim Ipda Joko Surono mengungkapkan, awalnya pada Minggu sore (19/10) sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya mendapat informasi telah terjadi kecelakaan tunggal di Desa Dabuk Makmur.
BACA JUGA:Viral! Warung Kopi di Tanah Abang Diserang Geng Motor Pakai Senpi, Uang Dijarah dan 2 Karyawan Luka Parah
BACA JUGA:3 Begal Bersenpi Rampas Sepeda Motor Guru SD yang Pulang Mengajar
Kapolsek kemudian langsung memerintahkan sejumlah personilnya yang tengah berpatroli diseputaran kebun plasma untuk mendatangi lokasi kejadian.
"Sekitar 40 menit persoil kami patroli langsung bergerak untuk cek laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan mengalami kecekaan di jalan poros Desa Dabuk Makmur,"jelas Kapolsek.
Dipimpin Kanit Reskrim polsek Mesuji Raya, petugas langsung mendatangi TKP guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi kejadian, polisi mengamankan satu orang laki-laki bernama Sadil yang mengaku berprofesi sebagai petani asal Dusun II Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji.
BACA JUGA:Waduh, Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma Dihukum 15 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Melesat Usia Muda dengan Label New Pele, Sayang Karir Cepat Hancur di Eropa
Nah saat di lakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan warna silver laras pendek beserta enam butir amunisinya dan 1 satu pucuk senjatanya bergagang besi berbalut kain putih panjang 30 cm.
Ketika diinterogasi, Sadil mengakui bahwa senjata api rakitan dan amunisi beserta sajam tersebut adalah miliknya, Selanjutnya pelaku bernama beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mesuji Raya.
Kecelakaan Tunggal, Ternyata Bawa Senpi dan Sajam, Dinterogasi Petugas Ternyata Pelaku Curas
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran. co -- seorang pria yang mengalami tunggal, terjatuh dari sepeda motor di kecamatan mesuji raya kabupaten ogan komering iir (oki), sumatera selatan minggu sore 19 oktober 2025 terpaksa dijebloskan polisi ke penjara polsek mesuji raya.
loh kok? ternyata korban kecelakaan yang kemudian diketahui bernama sadil (30), seorang petani asal dusun ii desa sungai sodong kecamatan mesuji, oki saat digeledah petugas, kedapatan (senpi) rakitan dengan 6 amunisi aktif dan senjata tajam.
bahkan setelah diinterogasi polisi, sadli mengaku terus terang jika pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
kapolsek mesuji raya, iptu bambang melalui kanit reskrim ipda joko surono mengungkapkan, awalnya pada minggu sore (19/10) sekira pukul 17.00 wib, pihaknya mendapat informasi telah terjadi kecelakaan tunggal di desa dabuk makmur.
kapolsek kemudian langsung memerintahkan sejumlah personilnya yang tengah berpatroli diseputaran kebun plasma untuk mendatangi lokasi kejadian.
"sekitar 40 menit persoil kami patroli langsung bergerak untuk cek laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan mengalami kecekaan di jalan poros desa dabuk makmur,"jelas kapolsek.
dipimpin kanit reskrim polsek mesuji raya, petugas langsung mendatangi tkp guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
sesampainya di lokasi kejadian, polisi mengamankan satu orang laki-laki bernama sadil yang mengaku berprofesi sebagai petani asal dusun ii desa sungai sodong kecamatan mesuji.
nah saat di lakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan warna silver laras pendek beserta enam butir amunisinya dan 1 satu pucuk senjatanya bergagang besi berbalut kain putih panjang 30 cm.
ketika diinterogasi, sadil mengakui bahwa senjata api rakitan dan amunisi beserta sajam tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku bernama beserta barang bukti di bawa ke polsek mesuji raya.
kepada polisi sadil mengaku pernah beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan. aksi pertama dilakukannya pada kamis 11 september 2025 sekira pukul 15.15 wib di jalan desa balian makmur kecamatan mesuji raya.
kemudian yang kedua dilakukannya pada minggu 5 oktober 2025 sekira pukul 08.15 wib di dalam warung yang beralamat di desa mataram jaya kecamatan mesuji raya.
polisi masih mengecek dan konfirmasi ulang pengakuan tersangka dengan korban agar pelaku bisa dijerat hukum "untuk sementara atas perbuatannya membawa senpi dan sajam, pelaku kita jerat menggunakan pasal 1 ayat (1) uu darurat no.12 tahun 1951 jo uu ri no.01 tahun 1961,"katanya.