Anggaran Program MBG Dikembalikan, Ini Penjelasannya, Penurunan Budget?
Anggaran Program MBG Senilai Rp70 Triliun Telah Dikembalikan ke Presiden Prabowo Subianto --JPNN.COM
BGN menegaskan bahwa langkah pengembalian anggaran MBG didasari kondisi realisasi anggaran yang melampaui batas kemampuan penyerapan.
Dalam hal ini, pengembalian anggaran MBG Rp70 triliun menjadi langkah administratif agar dana negara tidak mengendap.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Menanggapi berita pengembalian dana tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi klarifikasi.
Dia menyatakan bahwa pengembalian bukan dari anggaran yang sudah ada, melainkan dari permohonan tambahan yang sebenarnya belum disetujui.
BACA JUGA:Zulhas Sebut Anggaran MBG Tak Mungkin Dipangkas, Purbaya Yudhi Berikan Respon Begini!
“Yang saya tahu dia balikin Rp 100 triliun dari anggaran yang dia sempat minta, tapi itu belum dianggarkan betul. Jadi sebetulnya uangnya belum ada. Dari anggaran yang dia minta dulu yang belum kita alokasikan, jadi uangnya nggak ada,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Dengan kata lain, uang yang dikembalikan BGN senilai Rp70 triliun bukan dana yang pernah dicairkan melainkan bagian dari dana standby yang belum direalisasi.
Status Alokasi dan Serapan Anggaran MBG Rp71 Triliun
Meski perhatian publik tertuju pada angka Rp70 triliun yang dikembalikan, fokus utama Menkeu justru tertuju pada alokasi anggaran MBG Rp71 triliun yang sudah dianggarkan dalam APBN 2025 dan telah diterima oleh BGN.
BACA JUGA:Tekan Resiko Keracunan Program MBG, BGN Latih 10.000 Petugas SPPG: untuk Memahami Prinsip Higienis!
“Justru yang kita lihat yang Rp 71 triliun. Bukan yang dibalikin ya, dianggarkan ya, berapa yang diserap sampai akhir tahun, kita lihat seperti apa,” imbuhnya.
Jika serapan anggaran MBG dari alokasi Rp71 triliun tidak maksimal hingga akhir tahun, Kemenkeu akan menarik kembali sebagian anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya pengawasan dan evaluasi program MBG 2025 menjadi krusial agar alokasi tidak mubazir.