bacakoran.co

Terungkap! Ini Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena kondisi kesehatan--KPK

2. Risiko kesehatan tahanan lain – terutama bila penyakit yang diderita menular atau memerlukan perlakuan khusus.

“Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak? Karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya, dan itu berisiko," tutupnya.

Terungkap! Ini Alasan KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi () akhirnya membuka alasan mengapa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap eks ketua dprd jawa timur (jatim) kusnadi, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah pokmas jatim. 

“benar (sedang sakit), bahwa saudara kusnadi bahkan sudah ke sini, sudah kita lakukan pengecekannya, pengecekannya ke dokter," ujarnya plt deputi penindakan dan eksekusi kpk, asep guntur rahayu dalam jumpa pers. 

kpk memastikan bahwa sebelum penahanan dilakukan, pihak penyidik harus memastikan apakah tersangka fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke .

kasus suap dana hibah pokmas jatim

kasus ini terkait dengan pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari apbd provinsi jawa timur tahun anggaran 2019–2022. 

kpk telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 orang penerima dan 17 orang pemberi suap. 

penerima termasuk kusnadi. 

menurut kpk, kusnadi mendapat komitmen fee sekitar 15-20 persen dari masing-masing pencairan dana hibah pokmas. 

selama periode 2019-2022, total jatah dana hibah yang dikelola mencapai rp 398,7 miliar. dari situ, potensi komitmen fee mencapai sekitar rp 79,74 miliar. 

mengapa penahanan belum dilakukan meski tersangka sudah ditetapkan?

penetapan sebagai tersangka bagi kusnadi sudah dilakukan lebih dulu, namun proses penahanan tertunda karena dua pertimbangan utama.

1. kesehatan fisik tersangka – apakah cukup fit untuk proses penahanan dan persidangan.

2. risiko kesehatan tahanan lain – terutama bila penyakit yang diderita menular atau memerlukan perlakuan khusus.

“apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak? karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya, dan itu berisiko," tutupnya.

Tag
Share