bacakoran.co

Tersangka Korupsi Kasus Minyak Mentah Kerry Adrianto Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya!

Kerry Adrianto Riza Ajukan Permohonan Untuk Pindah ke Lapas Salemba Dikarenakan Ini--Detik.com

BACAKORAN.CO - Muhammad Kerry Adrianto Dipindahkan ke rutan kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Permohonan pemindahan lapas ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan yang dikonfirmasi di Jakarta, Dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Rabu (22/10/2025).

Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10), Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

BACA JUGA:Gaya Hidup Hedon! Ini Sosok Kerry Adrianto Anak Raja Minyak Didakwa Korupsi Lewat Modus Sewa Kapal Fiktif

BACA JUGA:Fantastis, Anak Riza Chalid Kerry Adrianto CS Telah Didakwa Rugikan Negera Senilai Rp 285,1 Triliun!

Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi terbaik dari Kementerian Kesehatan RI.

Sekaligus mampu menjamin perawatan terdakwa, dibanding tempat penahanan Kerry sebelumnya, yaitu Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan penetapan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakpus segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.

Sebelumnya bersama dengan ke empat terdakwa lain, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa telah rugikan negara senilai Rp285,1 triliun.

Dakwaan ini masih dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Jaksa juga pastikan perbuatan ke lima orang ini masih memiliki kesempatan yang sama dalam kasus korupsi tersebut.

“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA:Berstatus DPO, Kejagung Urus Red Notice Riza Chalid Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah!

Tersangka Korupsi Kasus Minyak Mentah Kerry Adrianto Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - muhammad kerry adrianto dipindahkan ke rutan kelas 1 jakarta pusat salemba.

permohonan pemindahan lapas ini dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat.

"mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa muhamad kerry adrianto riza," tulis hakim ketua fajar kusuma aji dalam amar penetapan yang dikonfirmasi di jakarta, dilansir bacakoran.co dari , rabu (22/10/2025).

dalam penetapan nomor 102/pid.sus-tpk/2025/pn jkt.pst yang diteken di jakarta, senin (20/10), majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis rumah sakit adhyaksa jakarta tertanggal 22 agustus 2025 yang menyebut kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

rutan kelas i salemba jakarta pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi terbaik dari kementerian kesehatan ri.

sekaligus mampu menjamin perawatan terdakwa, dibanding tempat penahanan kerry sebelumnya, yaitu rutan kejaksaan negeri jakarta selatan.

berdasarkan penetapan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jakpus segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.

sebelumnya bersama dengan ke empat terdakwa lain, anak riza chalid, muhammad kerry adrianto riza didakwa telah rugikan negara senilai rp285,1 triliun.

dakwaan ini masih dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pt pertamina (persero). 

jaksa juga pastikan perbuatan ke lima orang ini masih memiliki kesempatan yang sama dalam kasus korupsi tersebut.

“itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar jaksa triyana setia putra saat memberikan keterangan usai sidang di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri jakarta pusat, dikutip bacakoran.co dari , senin (13/10/2025).

sosok tri, yang merupakan salah satu jaksa penuntut umum (jpu) dalam kasus ini, dengan tegas ungkap bahwa perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.

"semua klaster di dakwaan pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi bbm,” jelas tri.

aspek lainnya, jaksa mengatakan ada kerugian perekonomian negara sebesar rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan bbm.

yang kemudian berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar amerika serikat.

Tag
Share