Ingin Cepat Kaya Malah Cepat Masuk Penjara, Ini yang Dilakukan Ibu Muda di Lubuklinggau
Sri Wahyuni alias Yuni tersangka penggelapan uang milik perusahaan tempat ia bekerja. (foto: linggaupos.disway.id)--
Karena merasa sudah mentransfer uang pembayaran, lalu pihak perusahaan melacak karyawan yang terkait pembayaran itu. Akhirnya terungkap jika uang itu diduga digelapkan oleh Yuni.
Lantas PT Linggau Raya Baru melalui Managernya Sepriansyah, melaporkan penggelapan ini ke polisi. Dalam keterangannya kepada polisi, Sepriansyah menjelaskan jika peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Kronologi 133 Siswa di Lembang 'Tumbang' Keracunan MBG, Dilarikan ke RS dan Puskesmas!
BACA JUGA:Ini Pertimbangan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!
Dalam laporannya, Sepriansyah menyebutkan bahwa salah satu karyawan bernama Sri Wahyuni alias Yuni diduga melakukan penggelapan uang jasa kiriman barang melalui transaksi angkutan fiktif.
Dana yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan jasa angkutan justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti di Bank Central Asia (BCA), yang setelah ditelusuri ternyata merupakan rekening ibu kandung Yuni.
Tersangka diancam melanggar Pasal 374 KUHPidana, yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kuasa Hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma SH MH menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
BACA JUGA:Perhatian! Harga Emas Antam Hari Ini Makin Anjlok, Turun Rp 15.000, Jadi Cuma Segini!
BACA JUGA:Cara Mengosongkan Memori HP Tanpa Hapus Aplikasi, Tanpa Perlu Reset atau Hapus Data
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Lubuk Linggau. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik agar pelaku dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.