bacakoran.co

Eks Ketua PN Jaksel Kasus Suap Vonis CPO Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara!

Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Vonis Lepas CPO --Antara news

BACAKORAN.CO - Tuntutan bui 15 tahun penjara menjerat Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Tuntutan bui 15 tahun penjara ini terkait kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Rabu (29/10/2025).

JPU ungkap Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama.

BACA JUGA:Tumpukan Uang Hasil Korupsi CPO Dikembalikan ke Negara Bernilai Rp13 Triliun, Siap Dialokasikan untuk Ini!

BACA JUGA:Prabowo Bikin Gebrakan Panas! Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO Bakal Dibelokkan Jadi Beasiswa LPDP

"Hal ini diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Arif juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," kata JPU.

Sebelumnya Ketua PN Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Ia menjadi tersangka bersama 3 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Muhammad Arif Nuryanta kini ditetapkan sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Dan mengatur vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

BACA JUGA:Viral! Kasus Polisi Cisauk Lecehkan Wanita di Warung Kopi Selesai Secara Kekeluargaan, Netizen: Diancam?

Eks Ketua PN Jaksel Kasus Suap Vonis CPO Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - tuntutan bui 15 tahun penjara menjerat mantan ketua pengadilan negeri (pn) jakarta selatan, muhammad arif nuryanta.

tuntutan bui 15 tahun penjara ini terkait kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/cpo) pada tahun 2023-2025.

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa muhammad arif nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jpu dalam persidangan di pengadilan tipikor jakarta pusat, dikutip bacakoran.co dari , rabu (29/10/2025).

jpu ungkap arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama.

"hal ini diancam pidana dalam pasal 6 ayat (2) juncto pasal 18 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp," kata jpu.

arif juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar rp15,7 miliar.

"dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," kata jpu.

sebelumnya ketua pn jakarta selatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pn jakarta pusat.

ia menjadi tersangka bersama 3 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung.

muhammad arif nuryanta kini ditetapkan sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di pn jakarta pusat.

dan mengatur vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (cpo) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada januari-april 2022.

diketahui, empat tersangka suap minyak goreng itu adalah (wg) sebagai panitera muda perdata, ms, ar sebagai kuasa hukum, dan man sebagai mantan ketua pn jakarta pusat yang kini menjabat sebagai ketua pn jakarta selatan (jaksel).

"pemberian suap dan atau gratifikasi kepada man sebanyak, diduga sebanyak rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui wg, wg tadi saya sebut panitera," kata qohar dalam konferensi pers di jakarta, sabtu (12/4/2025) malam.

qohar juga menuturkan arif dan ketiga tersangka lainnya akan ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap wg, ms, ar dan man pada hari ini sabtu tanggal 12 april 2025, penyidik kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ungkap qohar.

untuk perbuatannya, man dijerat pasal 12 huruf c juncto pasal 12 huruf b jo. pasal 6 ayat (2) jo. pasal 12 huruf a jo. pasal 12 huruf b jo. pasal 5 ayat (2) jo. pasal 11 jo. pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. 

kejagung harli siregar juga menerangkan, terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut adalah permata hijau group yang terdiri dari pt nagamas palmoil lestari, pt pelita agung agrindustri, pt nubika jaya, pt permata hijau palm oleo dan pt permata hijau sawit.

selanjutnya wilmar group yang terdiri dari pt multimas nabati asahan, pt multi nabati sulawesi, pt sinar alam permai, pt wilmar bioenergi indonesia dan pt wilmar nabati indonesia.

serta musim mas group yang terdiri dari pt musim mas, pt intibenua perkasatama, pt mikie oleo nabati industri, pt agro makmur raya, pt musim mas-fuji, pt megasurya mas dan pt wira inno mas.

Tag
Share