bacakoran.co - kembali menjerat pejabat tinggi di lingkungan kementerian ketenagakerjaan (kemnaker).
kali ini giliran mantan , hery sudarmanto, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka).
penetapan hery sebagai tersangka menambah panjang daftar pejabat kemnaker yang terseret kasus suap dan pemerasan izin tenaga kerja asing tersebut.
total sudah sembilan orang yang menjadi tersangka sejak kasus ini dibuka pada pertengahan 2025.
“benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, kpk menetapkan satu orang tersangka baru, saudara hs, mantan sekjen kemenaker,” ujar juru bicara kpk, budi prasetyo, dikutip dari tempo.co.
menurut kpk, penetapan hery sudarmanto merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi rptka yang sebelumnya telah menyeret delapan pejabat lainnya.
mereka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras perusahaan dan agen tenaga kerja asing yang ingin mengurus izin resmi di ditjen binapenta dan pkk kemnaker.
dari hasil penyelidikan, praktik pemerasan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan menghasilkan uang haram hingga rp53 miliar.
modusnya adalah mengalihkan proses verifikasi dokumen dari sistem daring resmi ke jalur informal, seperti melalui pesan whatsapp.
para pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses izin kerja asing.
budi prasetyo menjelaskan bahwa hery sudarmanto turut berperan dalam mengatur aliran dana hasil pemerasan tersebut.
“perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan rptka dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan rptka di kemenaker itu,” kata budi prasetyo, dikutip dari kompas.com.
selain itu, kpk juga melakukan penggeledahan di kediaman hery untuk mengumpulkan bukti tambahan.
dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan kasus.
“dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar budi prasetyo, dikutip dari kompas.com.
sementara itu, kpk masih menelusuri jumlah pasti uang yang diterima hery serta aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“untuk jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu ya, termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak,” tutur budi, dikutip dari detiknews.
dalam perkara ini, hery bukan nama baru di lingkup kemnaker.
ia sebelumnya menjabat sebagai direktur pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (pptka) periode 2010–2015, kemudian menjadi dirjen pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (binapenta & pkk) periode 2015–2017.
setelahnya, ia dipercaya menduduki posisi sekretaris jenderal hingga akhir masa jabatannya.
pengalaman panjangnya di bidang perizinan tka membuat peran hery menjadi kunci dalam pengurusan izin kerja asing yang kini disorot kpk.
delapan tersangka lain yang lebih dulu ditahan terdiri atas pejabat eselon i, ii, hingga staf pelaksana.
mereka di antaranya suhartono (dirjen binapenta dan pkk periode 2020–2023), haryanto (dirjen binapenta dan pkk periode 2024–2025), serta sejumlah pejabat direktorat pptka lainnya.
pelaksana harian direktur penyidikan kpk, budi sukmo wibowo, sebelumnya juga menjelaskan modus pemerasan tersebut.
“para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. kalau tidak, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” ujarnya di gedung merah putih kpk, dikutip dari tempo.co.
kpk menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini akan diperluas untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain di kemnaker maupun pihak swasta yang diuntungkan.
lembaga antirasuah juga berkomitmen mengembalikan kerugian negara melalui asset recovery dari hasil sitaan barang bukti.
kasus korupsi rptka ini menjadi sorotan publik lantaran memperlihatkan bagaimana celah birokrasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
sistem perizinan daring yang seharusnya memudahkan justru dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terstruktur.
kpk berharap kasus ini menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga lain untuk memperkuat sistem pengawasan serta mendorong digitalisasi transparan.
dengan demikian, setiap proses perizinan publik tidak lagi menjadi ladang basah bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan.