BKN Umumkan Daftar Honorer yang Batal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Lengkap Alasannya
Ilustrasi, Pengumuman resmi BKN merilis daftar tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.--freepik.com/azerbaijan_stockers
3. PW24401130810000146 – M. Hasan, jabatan Operator Layanan Operasional. Alasan: “Tidak memenuhi syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar”.
4. PW24401130820000089 – Indrawati, jabatan Operator Layanan Operasional. Alasan: “Tidak memenuhi syarat (TMS) karena pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia”.
Selain itu, terdapat tiga nama lain yang tidak dibatalkan, melainkan mengalami penyesuaian jabatan dan kualifikasi pendidikan, yaitu:
5. PW24401130820000102 – Lia Nurin Driani, jabatan Penata Layanan Operasional (S1 semua jurusan)
6. PW24401130810000483 – Gede Agus Wirayana, jabatan Penata Layanan Operasional (S1 semua jurusan)
7. PW24401130810000176 – Zulfahmi, jabatan Penata Layanan Operasional (S1 semua jurusan)
BACA JUGA:Tragedi Pohon Tumbang di Dharmawangsa! Timpa 5 Mobil dan Satu Korban, Imbas Cuaca Ekstrem
Ketiga nama ini tetap tercatat sebagai honorer yang disesuaikan jabatan dan pendidikannya bukan termasuk yang batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengumuman resmi dari BKN tentang honorer yang batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi pengingat bahwa status kelulusan seleksi bukanlah jaminan otomatis pengangkatan.
Untuk calon PPPK Paruh Waktu, proses ini menuntut kepatuhan penuh terhadap persyaratan dan tahapan administrasi.
Bagi honorer yang masih dalam antrean penting menjaga kesiapan dan memperhatikan detail kecil agar tidak masuk dalam daftar pembatalan.