Ngaku Terdesak Ekonomi, Wawan Curi Puluhan Tandan Buah Sawit
Wawan Setiawan tersangka pencuri sawit beserta barang bukti. (foto: akda/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Pelaku pencurian sekalipun residivis selalu punya alasan ketika tertangkap aparat penegak hukum.
Mungkin mereka berharap petugas akan meringankan hukuman ataupun mendapat belas kasihan dari orang lain.
Ada yang mengaku terpaksa karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk biaya sekolah anak dan sejuta alasan lainnya.
Salah satu alasan itupun keluar dari mulut Wawan Setiawan (37), seorang pelaku pencurian buah sawit yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Rambutan, Bayuasin Sumatera Selatan.
BACA JUGA:2 Kawanan Pencuri Sawit di Asahan Ditangkap Polisi, Sempat Sembunyi di Lemari dan Plafon!
BACA JUGA:Aksi Pencuri Sawit di Kebun PT SMS Lahat Terpantau Drone, 1 Ditangkap 3 Lolos
Kepada polisi yang menangkapnnya Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Wawan Setiawan mengaku mencuri karena terdesak ekonomi.
Wawan Setiawan diamankan polisi setelah mencuri buah sawit dari perkebunan PT Tunas Baru Lampung di Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.
Dari tangan Wawan Setiawan, polisi mengamankan barang bukti puluhan tandan buah sawit atau tepatnya 75 tandan dengan berat masing-masing 13 Kg. Buah sawit itu diangkut Wawan menggunaan perahu motor sungai.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Yuliardi, Jumat (31/10) mengatakan jika penangkapan tersangka Wawan Setiawan berawal dari laporan karyawan PT Tunas Baru Lampung yang mencurigai seorang warga yang diduga bukan karyawan perusahaan tengah memanen sawit di areal Divisi Sebubus Blok D5 Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Banyuasin.
BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Onad Kasus Narkoba, Polisi Bongkar Barang Bukti Ganja dan Ekstasi
BACA JUGA:Tantangan Mantan Pelatih Napoli Tangani Nyonya Tua
Diduga aksi pencurian itu sudah sering terjadi tanpa diketahui pihak pemilik perkebunan.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasui disergap di Desa Sebubus. "Tersangka akhirnya kita amankan tanpa perlawanan,"kata Kapolsek.
Polisi juga menyita perahu motor milik pelaku serta alat pemetik sawit. "Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,"katanya.
Apapun alasanya tindakan tersangka akan kita proses secara hukum. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"ujarnya.