MKD DPR Nyatakan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik dan Kembalikan Statusnya Sebagai Anggota Aktif DPR
Mkd dpr ri sidang pembacaan putusan mahkamah kehormatan dewan, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).--Youtube Parlemen TV
Sidang etik ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan sementara akibat dugaan pelanggaran etik buntut gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.
Demo itu dipicu oleh rumor kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang kemudian terbantahkan oleh keterangan saksi dan hasil sidang MKD.
Selain Uya Kuya, MKD juga memutuskan Adies Kadir tidak bersalah dalam perkara yang sama.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Imran.
Namun, nasib berbeda dialami oleh tiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman nonaktif dengan masa berbeda.
BACA JUGA:Iklaskan Semua Setelah Rumah Dijarah, Uya Kuya Hanya Ingin Kucingnya Dikembalikan!
BACA JUGA:PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI, Ini Dampak Politiknya
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang Daradjatun.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan,” imbuhnya.
Uya Kuya sebelumnya dinonaktifkan bersama empat anggota DPR lain buntut kasus yang sama, namun laporan terhadapnya kini sudah dicabut oleh pelapor.
“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang,
Keputusan MKD ini langsung menyedot perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Sebagian netizen menilai keputusan itu sudah tepat karena berdasarkan bukti dan fakta sidang, sementara sebagian lain tetap mengkritik perilaku anggota dewan yang dinilai tidak pantas di ruang sidang.