bacakoran.co

3 Minggu di Nusakambangan Curhat Pedih Ammar Zoni: Kami Tak Dapat Kertas dan Pena!

Usai tiga minggu ditahan di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni mendesak sidang kasus narkoba digelar secara offline. Dia keluhkan tidak ada kertas-pena, tak bisa video call kuasa hukum, dan minta komunikasi bebas. --Tangkaplayar/detik

3 Minggu di Nusakambangan Curhat Pedih Ammar Zoni: Kami Tak Dapat Kertas dan Pena!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - aktor ammar zoni kembali mencuri sorotan ketika menghadiri online di pengadilan negeri jakarta pusat terkait dugaan penjualan narkotika di rutan salemba. 

pada kamis (6/11), ammar yang sudah menjalani tiga minggu di lapas menyampaikan permintaan khusus agar persidangan digelar secara offline atau tatap muka. 

dia mengaku mengalami hambatan serius dalam mempersiapkan eksepsi karena akses komunikasi terbatas. 

“bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama, kami bersama ph (penasihat hukum) saja itu sangat dibatasi sekali. lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing,” ujar ammar zoni dalam sidang virtual. 

karena itu, permintaan sidang tatap muka i muncul sebagai titik utama perhatian publik dan pengamat hukum.

permintaan sidang tatap muka ammar zoni

dalam sidang daring tersebut, ammar menegaskan bahwa untuk sidang eksepsi ia ingin hadir secara langsung. 

“kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, yang mulia. karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi,” ucap mantan suami dari seorang selebriti tersebut. 

majelis hakim merespons dengan terbuka bahwa ada kemungkinan sidang tatap muka akan disetujui, terutama ketika memasuki tahap pembuktian. 

“kami tidak menutup kemungkinan kok untuk sidang offline. nanti kalau perlu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang offline. kalau memang perkara ini lanjut ke pokok perkara,” ujar ketua majelis. 

ammar zoni menyebutkan bahwa selama berada di lapas nusakambangan, dia belum bisa melakukan panggilan video maupun telepon dengan kuasa hukumnya.

“jadi selama ini belum bisa saudara berhubungan video call atau telepon?” tanya hakim. “belum,” jawab ammar. 

selain komunikasi yang dibatasi, ammar mengaku tidak memperoleh fasilitas dasar seperti kertas dan pena untuk menyusun eksepsi pribadi. 

laporan menyebutkan bahwa tanpa alat tulis, sulit bagi terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan. 

situasi ini memperkuat argumen ammar bahwa sidang tatap muka ammar zoni bukan sekadar keinginan pribadi, melainkan faktor penting agar hak pembelaan terpenuhi dengan layak.

sebelumnya, ammar zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa dalam kasus dugaan penjualan narkotika golongan i jenis sabu di dalam rutan salemba.

ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seorang pria bernama andre dan kemudian membaginya ke terdakwa lain masing-masing 50 gram. transaksi ini disebut sudah berlangsung sejak 31 desember 2024. 

setelah dakwaan dibacakan, ammar dan kawan-kawannya dipindahkan ke lapas nusakambangan pada 16 oktober 2025 dan ditempatkan di lapas super maksimum keamanan. 

Tag
Share