Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Mutasi dan Promosi Jabatan!
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jumat (7/11/2025).-Gambar Ist-
Namun, tak lama setelah acara pelantikan itu usai, situasi di rumah dinas Bupati Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara berubah drastis.
Rumah dinas berwarna putih yang biasanya terbuka bagi tamu kini tertutup rapat dan tampak sepi.
Tak ada aktivitas keluar-masuk seperti biasanya, hanya beberapa awak media yang berjaga di sekitar lokasi menunggu kejelasan kabar penangkapan orang nomor satu di Ponorogo tersebut.
Dari informasi yang beredar di kalangan internal Pemkab Ponorogo, OTT KPK kali ini juga diduga berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo.
“Kabarnya, direktur rumah sakit dan seorang perempuan yang disebut selingkuhannya juga diamankan,” ujar salah satu sumber internal, dikutip dari detikJatim.
BACA JUGA:OTT Gubernur Riau Kader PKB oleh KPK, Cak Imin Akhirnya Buka Suara, Begini Responsnya!
BACA JUGA:Terbongkar! KPK Sita Uang Asing dan Rupiah Lebih dari Rp1 Miliar di Riau
Dugaan ini memperluas lingkup kasus, karena mengaitkan praktik suap bukan hanya pada promosi jabatan birokrasi, tetapi juga pada sektor pelayanan publik daerah.
Sumber yang sama menambahkan, hingga kini belum ada kejelasan berapa orang yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Masih diperiksa semua oleh tim KPK. Belum bisa dipastikan siapa saja yang diamankan,” katanya.
Informasi sementara menyebutkan bahwa tim penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait transaksi suap.
Fitroh menegaskan, lembaganya masih bekerja di lapangan dan akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Terjaring OTT, KPK Masih Menghitung Uang yang Disita dari Gubernur Riau, Nominalnya Fantastis?
BACA JUGA:Belum Genap Setahun Menjabat, Gubernur Riau Dicokok KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK diberi batas waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang tertangkap tangan.