bacakoran.co — seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di kecamatan belitang iii, kabupaten oku timur, mengalami peristiwa tragis yang bermula dari kepercayaan keluarganya terhadap praktik pengobatan alternatif berbasis supranatural.
alih-alih mendapatkan kesembuhan, korban justru menjadi sasaran seksual oleh seorang pria yang dikenal sebagai guru silat dan dukun spiritual.
pelaku berinisial sb (36), yang dikenal luas di lingkungan sekitar sebagai ahli bela diri dan gaib, memanfaatkan reputasinya untuk menipu keluarga korban.
ia mengklaim bahwa korban menderita gangguan supranatural berupa keberadaan ular gaib di dalam perutnya yang hanya bisa disembuhkan melalui ritual khusus.
peristiwa ini terjadi pada april 2025 di sebuah gubuk terpencil di tengah kebun karet desa karang jadi.
saat itu, pelaku mengajak korban ke lokasi dengan dalih akan melakukan prosesi pengobatan.
orang tua korban, yang turut mengantar, diminta menunggu sejauh sekitar 50 meter dari lokasi dengan alasan bahwa ritual tidak boleh disaksikan oleh siapa pun.
"pelaku kemudian meminta orang tua korban menunggu di jarak sekitar 50 meter dari lokasi dengan alasan ritual tidak boleh disaksikan. setelah orang tua korban menjauh, pelaku segera membawa korban masuk ke dalam sebuah gubuk di kebun karet tersebut," ungkap kapolsek belitang iii, iptu sapariyanto, rabu (5/11/2025).
di dalam gubuk itulah, pelaku menyalahgunakan situasi.
ia memerintahkan korban untuk membuka celana, awalnya hanya mengelus perut korban, lalu melepas celananya sendiri dan memaksa korban melakukan hal yang sama.
korban sempat menolak, namun pelaku terus membujuk dengan dalih bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengeluaran ular gaib.
"korban yang masih di bawah umur ini sempat menolak. namun, pelaku terus merayu dan meyakinkan korban bahwa semua itu adalah bagian dari syarat untuk mengeluarkan ular gaib di perutnya. di bawah bujuk rayu dan dalih ritual tersebut, pelaku akhirnya berhasil melakukan aksi asusila terhadap korban," ucap kapolsek.
aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali. kondisi korban yang kemudian hamil membuat keluarga akhirnya menyadari ada sesuatu yang tidak beres.
setelah mengetahui kenyataan pahit tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu ke polsek belitang iii.
“pelaku sudah kami amankan dan dilimpahkan ke polres oku timur unit ppa," ujar iptu sapariyanto.
dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa korban sempat menolak namun terus dibujuk oleh pelaku.
modus yang digunakan pelaku adalah memanipulasi kepercayaan masyarakat terhadap praktik mistis yang tidak memiliki dasar medis.
"unit reskrim polsek belitang iii telah mengambil langkah-langkah awal. anggota kami telah mendatangi dan melakukan olah tkp. kami juga telah melakukan interogasi awal terhadap korban, pelapor, dan mencatat identitas saksi-saksi, termasuk kedua orang tua korban," tegasnya.
atas perbuatannya, sb dijerat dengan undang-undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81 atau 82, yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih mempercayai pengobatan gaib tanpa pengawasan medis.
kapolsek mengimbau agar warga lebih waspada terhadap klaim supranatural yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
“kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim supranatural,” tegas kapolsek.
“segera laporkan apabila menemukan praktik serupa," tambah dia.