Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Pejabat Israel, Netanyahu Masuk Daftar Utama
Turki Terbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu Tuduhan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan di Gazadan 36 pejabat Israel lainnya.--Yair Sagi/nytimes.com
BACAKORAN.CO - Pada hari Jumat, 7 November 2025, pengadilan di Istanbul Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Tuduhan yang diajukan menyangkut genosida dan kejahatan kemanusiaan terkait konflik di Jalur Gaza.
Keputusan ini diambil atas permintaan dari Kantor Kejaksaan Agung Istanbul, yang dalam pernyataannya menyatakan bahwa sejak Oktober 2023 tindakan militer Israel di Gaza telah menimbulkan penderitaan luar biasa terhadap warga sipil Palestina.
Tuduhan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan
BACA JUGA:Viral! Pria di OKU Timur Cabuli Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan Ritual Mistis
BACA JUGA:Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Mutasi dan Promosi Jabatan!
Dalam dokumen resmi pengadilan disebutkan bahwa surat perintah itu mencakup tuduhan bahwa Israel melakukan:
serangan sistematis terhadap warga sipil, fasilitas kesehatan, dan rumah ibadah di Gaza;
pemboman terhadap Rumah Sakit Baptis Al Ahli pada 17 Oktober 2023 yang menewaskan hingga 500 orang
penghancuran fasilitas medis, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada 21 Maret 2025
pemblokadean total terhadap Gaza yang menghalangi akses bantuan kemanusiaan.
BACA JUGA:Motif Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Misteri, 54 Orang Luka dan Polisi Kesulitan...
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Chromebook Segera Dilimpahkan ke Kejagung, 4 Tersangka Siap Dilimpahkan
Kejaksaan Istanbul menilai bahwa rangkaian tindakan tersebut bersifat “sistematis dan terencana”, sehingga memenuhi unsur genosida sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 dan 77 KUHP Turki.
Selain tuduhan terhadap pejabat Israel atas konflik di Gaza, pengadilan Turki juga menyoroti serangan militer terhadap kapal-kapal bantuan yang menuju Gaza.