bacakoran.co - pada jumat (7/11/2025) polda metro jaya secara resmi menetapkan delapan orang dalam kasus ijazah palsu jokowi, termasuk eks menpora roy suryo.
kapolda metro jaya irjen asep edi suheri menyampaikan bahwa dilakukan setelah gelar perkara dan dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
tanggapan terhadap status tersangka
roy suryo menyatakan menghormati penetapan tersebut, meskipun ia menegaskan bahwa status tersangka bukan berarti terdakwa atau terpidana.
“sedangkan ada buronan di indonesia dengan status sudah ‘terpidana’ dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum,” kata roy.
ia memilih bersikap santai setelah masuk daftar tersangka.
“saya senyum saja status tersangka ini belum tentu terdakwa, apalagi terpidana," tambahnya.
pembagian tersangka kasus ijazah palsu jokowi
dalam pemberitaan tentang kasus ijazah palsu jokowi, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
klaster i (5 tersangka): eggi sudjana, kurnia tri royani, damai hari lubis, rustam effendi, rizal fadillah.
klaster ii (3 tersangka): roy suryo, rismon hasiholan sianipar, tifauzia tyassuma (dr. tifa).
perbedaan klaster antara lain terletak pada pasal yang dijeratkan klaster i memakai sejumlah pasal sedangkan klaster ii menambah pasal terkait manipulasi digital.
pasal yang dikenakan dalam kasus
dalam kasus ijazah palsu jokowi, para tersangka di klaster i dijerat dengan pasal seperti: pasal 310 dan/atau 311 kuhp, dan/atau pasal 160 kuhp, dan/atau pasal 27a jo. pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45a ayat 2 uu ite.
sementara untuk klaster ii, termasuk roy suryo dkk, dikenakan pasal tambahan: pasal 32 ayat 1 jo. pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 jo. pasal 51 ayat 1 uu ite karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen.