bacakoran.co

Viral! Ramai Anggota BPD PALI Mundur Setelah Jadi ASN, Ternyata ini Alasannya

Ilustrasi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di PALI memilih mundur secara sukarela setelah diangkat menjadi ASN/PPPK--Ai generate

Viral! Ramai Anggota BPD PALI Mundur Setelah Jadi ASN, Ternyata ini Alasannya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - viral kabar anggota bpd ramai-ramai mundur secara sukarela setelah jadi /pppk terjadi di kabupaten pali, sumatera selatan mundur bpd pali. 

dalam beberapa desa, puluhan anggota bpd mengundurkan diri setelah dinyatakan i sebagai asn atau pppk. 

massal anggota bpd di pali

tercatat bahwa puluhan anggota bpd di sejumlah kecamatan seperti , penukal, dan tanah abang memilih mengundurkan diri setelah resmi menjadi asn atau pppk. 

langkah ini dilakukan tanpa paksaan, melainkan sebagai inisiatif pribadi untuk menghindari tumpang tindih jabatan antara tugas pengawasan desa dan status sebagai aparatur pemerintah. 

“beberapa alasan mereka mengundurkan diri diantaranya, mulai dari memberi kesempatan kepada yang lain, maupun untuk menjaga netralitas sebagai pppk ataupun asn,” dikutip dari beritapali.com, senin 10 november 2025. 

alasan dan landasan hukum

alasan utama fenomena mundur anggota bpd pali adalah dua hal menjaga netralitas sebagai asn/pppk, dan menghindari rangkap jabatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

dalam uu no. 6 tahun 2014 tentang desa dan permendagri no. 110 tahun 2016 tentang bpd disebutkan bahwa anggota bpd tidak boleh merangkap sebagai perangkat desa atau pejabat yang memiliki hubungan hierarkis dengan pemerintahan desa. 

kepala bidang pemerintahan dan dpmd kabupaten pali, rahmad dinata, sstp, menyatakan bahwa meskipun belum ada regulasi yang mengikat secara eksplisit soal keharusan mundur, tindakan tersebut sangat diapresiasi karena menunjukkan kesadaran etik dan integritas. 

dengan mundurnya sejumlah anggota bpd, maka fungsi pengawasan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai koridor etika birokrasi sebuah langkah yang memperkuat tata kelola desa.

pemerintah daerah melalui dpmd akan memfasilitasi pengisian kekosongan anggota bpd agar fungsi lembaga desa tetap optimal. 

Tag
Share