Setelah 6 Bank Bangkrut Sepanjang 2025, Kini Dua BPR Minta Ditutup OJK! Ada Apa?
Dua BPR mengajukan penutupan kepada OJK lantaran tak sanggup penuhi syarat modal minimum, menyusul 6 bank yang sudah lebih dulu bangkrut sepanjang 2025.--dok bacakoran.co/ist
BACAKORAN.CO - Dunia perbankan Indonesia kembali diguncang kabar tak sedap.
Setelah enam bank resmi gulung tikar alias bangkrut sepanjang 2025, kini dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) justru meminta untuk ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua BPR Pilih “Menyerah” Sebelum Ambruk
Dua bank yang dimaksud adalah PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat.
BACA JUGA:IHSG Menggila! Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham Ini Jadi Penopang!
BACA JUGA:Berkilau! Harga Emas Antam Naik Hari Ini Balik Tembus Rp 2,3 Juta per Gram, Cek Rinciannya!
Kedua lembaga keuangan ini diketahui secara sukarela (self-liquidation) meminta izin kepada OJK untuk dilikuidasi karena tak lagi sanggup memenuhi modal minimum yang disyaratkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, permintaan likuidasi ini tidak berarti krisis, melainkan bagian dari proses konsolidasi dan penataan industri perbankan rakyat.
“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai langkah normal dalam proses restrukturisasi industri BPR. Tujuannya agar sektor ini makin efisien dan tangguh menghadapi tantangan ke depan,” jelas Mahendra.
OJK: Ini Bagian dari Pembersihan Sistem
BACA JUGA:CashPop Balik Lagi! Aplikasi Ini Bagiin Saldo DANA Rp328 Ribu Buat Pengguna, Klik Misi Langsung Cair
BACA JUGA:Mau Jadi Nasabah Prioritas BRI, BNI dan Mandiri? Ini Nominal Saldo Minimal yang Harus Dipenuhi
Mahendra menambahkan, penguatan sektor BPR terus dilakukan melalui berbagai aspek.
Mulai dari pengawasan ketat, peningkatan manajemen risiko, hingga penegakan tata kelola yang lebih baik.
“Yang terpenting, kami memastikan seluruh proses likuidasi tetap mengutamakan perlindungan nasabah,” tegasnya.
OJK memastikan seluruh kewajiban bank yang dilikuidasi akan diselesaikan secara transparan agar nasabah tidak dirugikan.