bacakoran.co

Mahfud MD Blak-blakan Soal Keaslian Ijazah Jokowi: Proses Hukum Jangan Dibalik!

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa soal keaslian ijazah Presiden ke-7 harus diproses terlebih dahulu di pengadilan. --Tangkapan layar YouTube Mahfud MD

Perbedaan klaster antara lain terletak pada pasal yang dijeratkan klaster I memakai sejumlah pasal sedangkan klaster II menambah pasal terkait manipulasi digital. 

Pasal yang Dikenakan dalam Kasus

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, para tersangka di klaster I dijerat dengan pasal seperti: Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE. 

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Tuduhan Ijazah Palsu di Polresta Solo, Jokowi: Selamat Pagi!

BACA JUGA:Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Massa Temukan Ijazah Nilai Rata-rata 6, Netizen: Yang Tolol Kamu!

Sementara untuk klaster II, termasuk Roy Suryo dkk, dikenakan pasal tambahan: Pasal 32 ayat 1 jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 UU ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen. 

Mahfud MD Blak-blakan Soal Keaslian Ijazah Jokowi: Proses Hukum Jangan Dibalik!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - isu keaslian ijazah kembali mencuat setelah pernyataan mantan menko polhukam, mahfud md. 

mahfud md menegaskan bahwa terlebih dahulu harus dilakukan pembuktian terkait sebelum kemudian maju ke soal kasus pencemaran nama baik. 

menyatakan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan menetapkan bahwa ijazah jokowi asli atau tidak, tanpa putusan pengadilan.

“harus dibuktikan dulu, dan yang memutuskan ijazah itu palsu atau tidak, bukan polisi. polisi itu hanya menghimpun alat bukti dan dijadikan bukti di persidangan,” demikian kata mahfud. 

jika pembuktian keaslian ijazah tidak dilakukan terlebih dahulu, maka menurutnya logika hukumnya akan keliru serta bisa menyebabkan kekacauan dalam sistem hukum.

skenario kedua dari mahfud menunjukkan bahwa apabila pengadilan tidak menemukan bukti keaslian ijazah tersebut, maka tuntutan terhadap terdakwa roy suryo dalam kasus pencemaran nama baik bisa saja ditolak. 

“dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena pembuktian keasliannya tidak ada,” ujarnya. 

atas dasar itu, ia mengemukakan bahwa ijazah tersebut harus dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian lebih lanjut.

lebih lanjut, mahfud juga menegaskan bahwa meskipun nantinya pengadilan menyatakan bahwa ijazah jokowi terbukti palsu, hal ini tidak mencabut seluruh keputusan kenegaraan yang telah dibuat oleh presiden tersebut. 

ia menegaskan bahwa dalam hukum tata negara, keputusan yang sah tetap berlaku dan tidak otomatis batal. hal ini menitikberatkan sekali pada prinsip pembuktian keaslian ijazah sebagai tahap awal yang tak bisa dilewati.

untuk memperkuat argumennya, mahfud menyebut bahwa kasus tersebut bukan langsung dugaan pencemaran nama baik saja, melainkan yang utama adalah pembuktian keaslian ijazah yang berada di ranah institusi pengadilan. 

tanpa melewati tahap ini, lanjutnya, maka penanganan kasus pencemaran nama baik akan cacat secara proses. 

babak baru 8 tersangka kasus ijazah palsu jokowi, ada roy suryo dan dr tifa: saya senyum saja

pada jumat (7/11/2025) polda metro jaya secara resmi menetapkan delapan orang  dalam kasus ijazah palsu jokowi, termasuk eks menpora roy suryo. 

kapolda metro jaya irjen asep edi suheri menyampaikan bahwa  dilakukan setelah gelar perkara dan dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

tanggapan  terhadap status tersangka

roy suryo menyatakan menghormati penetapan tersebut, meskipun ia menegaskan bahwa status tersangka bukan berarti terdakwa atau terpidana.

“sedangkan ada buronan di indonesia dengan status sudah ‘terpidana’ dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum,” kata roy. 

ia memilih bersikap santai setelah masuk daftar tersangka.

“saya senyum saja status tersangka ini belum tentu terdakwa, apalagi terpidana," tambahnya.

pembagian tersangka kasus ijazah palsu jokowi 

dalam pemberitaan tentang kasus ijazah palsu jokowi, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. 

klaster i (5 tersangka): eggi sudjana, kurnia tri royani, damai hari lubis, rustam effendi, rizal fadillah. 

klaster ii (3 tersangka): roy suryo, rismon hasiholan sianipar, tifauzia tyassuma (dr. tifa). 

perbedaan klaster antara lain terletak pada pasal yang dijeratkan klaster i memakai sejumlah pasal sedangkan klaster ii menambah pasal terkait manipulasi digital. 

pasal yang dikenakan dalam kasus

dalam kasus ijazah palsu jokowi, para tersangka di klaster i dijerat dengan pasal seperti: pasal 310 dan/atau 311 kuhp, dan/atau pasal 160 kuhp, dan/atau pasal 27a jo. pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45a ayat 2 uu ite. 

sementara untuk klaster ii, termasuk roy suryo dkk, dikenakan pasal tambahan: pasal 32 ayat 1 jo. pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 jo. pasal 51 ayat 1 uu ite karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen. 

Tag
Share