bacakoran.co

Dua Kubu Bentrok! Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Zalim

Pengacara Roy Suryo cs menilai Polda Metro Jaya zalim dalam kasus ijazah Jokowi.--Twitter

BACAKORAN.CO - Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah pengacara Roy Suryo cs menuding Polda Metro Jaya zalim karena telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Ahmad di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Menurut Ahmad, penetapan terhadap Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, tidak berdasar kuat. 

“Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli, semuanya itu versi penyidik, kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," tambahnya.

BACA JUGA:Siaran Langsung Tebak Skor, Pria Asal OKU Selatan Ditangkap, Tuduhan Judi Online

Dalam perkembangan kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terhadap mantan presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.

“Itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” kata Asep.

Para ahli tersebut meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi, ahli hukum ITE, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. 

Dikutip dari laporan resmi, delapan tersangka terdiri dari dua klaster.

BACA JUGA:Merasa Geram, Pelapor Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Desak Roy Suryo CS Segera Ditindak!

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dijerat dengan pasal serupa, termasuk Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Joko Widodo bersama tim hukumnya melaporkan tuduhan ijazah palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya naik ke tahap penyidikan.

Dua Kubu Bentrok di Polda Metro Jaya

Dua Kubu Bentrok! Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Zalim

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah pengacara roy suryo cs menuding polda metro jaya zalim karena telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

“hari ini kami memenuhi panggilan dari polda metro jaya yang telah sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar ahmad di markas polda metro jaya, jakarta selatan, kamis (13/11/2025).

menurut ahmad, terhadap roy suryo, ahli digital forensik rismon hasiholan sianipar, dan dr. tifauzia tyassuma alias dr. tifa, tidak berdasar kuat. 

“walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli, semuanya itu versi penyidik, kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," tambahnya.

dalam perkembangan polda metro jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terhadap mantan presiden joko widodo.

kapolda metro jaya irjen asep edi suheri menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.

“itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” kata asep.

para ahli tersebut meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi, ahli hukum ite, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. 

dikutip dari laporan resmi, delapan tersangka terdiri dari dua klaster.

klaster pertama: eggi sudjana, kurnia tri rohyani, damai hari lubis, rustam effendi, dan muhammad rizal fadillah. mereka dijerat pasal 310, 311, 160 kuhp, serta pasal-pasal dalam uu ite.

klaster kedua: roy suryo, rismon hasiholan sianipar, dan dr. tifa, dijerat dengan pasal serupa, termasuk pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) uu ite.

kasus ini bermula ketika joko widodo bersama tim hukumnya melaporkan tuduhan ijazah palsu jokowi ke polda metro jaya pada 30 april 2025. dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya naik ke tahap penyidikan.

dua kubu bentrok di polda metro jaya

suasana polda metro jaya memanas saat roy suryo cs menjalani pemeriksaan. 

kelompok pertama, simpatisan roy suryo, dr. tifa, dan rismon, didominasi emak-emak dengan spanduk bertuliskan “ini ijazahku, mana ijazahmu jokowi?” serta poster “negara wajib menguji ijazah secara terbuka.”

sementara di sisi lain, massa berbusana putih menggelar aksi tandingan di depan gerbang polda metro jaya.

mereka membawa spanduk bertuliskan “rakyat indonesia desak tangkap penghina presiden ri ke-7” dan menuding ketiga tersangka sebagai “tiroris (tifa, roy, rismon).”

menanggapi aksi massa berlawanan, roy suryo menyebut para demonstran merupakan kelompok bayaran.

“mereka itu hanya bagian kecil dan mereka menyewa orang, kami sudah tahu tadi mobilisasinya bagaimana, membayar mereka itu orang-orangnya,” katanya.

roy menambahkan, “insya allah apa yang kami lakukan ini bisa bermanfaat untuk mayoritas silent majority. kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini tapi tidak bisa berteriak-teriak.”

Tag
Share