Dua Kubu Bentrok! Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Zalim
Pengacara Roy Suryo cs menilai Polda Metro Jaya zalim dalam kasus ijazah Jokowi.--Twitter
BACAKORAN.CO - Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah pengacara Roy Suryo cs menuding Polda Metro Jaya zalim karena telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Ahmad di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Menurut Ahmad, penetapan terhadap Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, tidak berdasar kuat.
“Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli, semuanya itu versi penyidik, kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," tambahnya.
BACA JUGA:Siaran Langsung Tebak Skor, Pria Asal OKU Selatan Ditangkap, Tuduhan Judi Online
Dalam perkembangan kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terhadap mantan presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
“Itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” kata Asep.
Para ahli tersebut meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi, ahli hukum ITE, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Dikutip dari laporan resmi, delapan tersangka terdiri dari dua klaster.
BACA JUGA:Merasa Geram, Pelapor Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Desak Roy Suryo CS Segera Ditindak!
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dijerat dengan pasal serupa, termasuk Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Joko Widodo bersama tim hukumnya melaporkan tuduhan ijazah palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya naik ke tahap penyidikan.