bacakoran.co - satuan reserse kriminal (satreskrim) polres pamekasan berhasil mengungkap kasus dengan kekerasan yang melibatkan seorang pria berinisial myap (27), warga jalan gatot koco, kelurahan kolpajung, kabupaten .
pelaku diamankan pada minggu malam, 16 november 2026, sekitar pukul 20.51 wib di jalan stadion, kelurahan lawangan daya, pamekasan.
kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan yang ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan di desa lesong daya, kecamatan batumarmar, pamekasan.
dalam rekaman berbahasa madura, perekam menyebut bahwa korban dibuang ke jurang oleh suaminya.
unggahan tersebut memicu perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan pengecekan di lokasi.
kronologi kejadian
menurut keterangan kasi humas polres pamekasan, akp jupriadi, korban berinisial r (26), warga camplong, kabupaten sampang.
peristiwa bermula pada sabtu, 15 november 2025, sekitar pukul 17.00 wib.
saat itu, korban hendak berangkat ke surabaya dengan menaiki bus akas.
namun, ketika bus berhenti di pasar camplong, pelaku memaksa korban turun.
korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju kawasan perbukitan desa lesong daya.
di lokasi sepi tersebut, pelaku merampas tas korban.
r berusaha mempertahankan barang miliknya, tetapi pelaku justru melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang korban berulang kali.
tidak berhenti di situ, pelaku juga mencoba merampas kalung emas milik korban.
bahkan, korban sempat didorong hingga hampir jatuh ke jurang.
beruntung, teriakan korban terdengar oleh warga sekitar yang segera datang menolong.
pelaku pun melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka.
akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk pinggang, lengan, kaki, dan paha.
setelah mendapatkan pertolongan warga, korban melaporkan kejadian itu ke polres pamekasan pada minggu, 16 november 2025, pukul 17.44 wib.
laporan resmi tercatat dengan nomor lp/b/424/i/xi/2025/spkt/polres pamekasan/polda jatim.
menindaklanjuti laporan tersebut, tim resmob polres pamekasan bergerak cepat.
kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap.
dari tangan myap, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu unit handphone oppo a5i warna merah nebula
- satu unit sepeda motor honda pcx putih dengan nomor polisi m 3891 ci
- tas selempang warna krem berisi uang tunai rp200.000 dan ktp korban
- satu buah sarung bermotif kotak biru putih yang terdapat bercak darah
- satu kalung emas seberat 2,980 gram
dalam pemeriksaan, terungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri siri.
fakta ini semakin memperkuat keprihatinan masyarakat, karena tindak kekerasan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi.
atas perbuatannya, myap dijerat dengan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang pencurian dengan kekerasan.
ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah sembilan tahun penjara.
kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, terutama setelah video korban yang diselamatkan warga beredar luas di media sosial.
banyak pihak mengecam tindakan pelaku yang tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa korban dengan mencoba mendorongnya ke jurang.