Beli Inek dari Talang Keramat, Hendak di Edarkan di Prabumulih, Suami Istri Ditangkap
Diduga hendak edarkan pil ektasi di Kota Prabumulih, pasangan suami istri ditangkap. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Ngaku mendapatkan narkoba jenis pil ektasi alias inek dari seorang bandar di Talang Keramat, Palembang dan hendak di edarkan di Kota Prabumulih, pasangan suami istri Edi Candra Idaman alias Bobot (40) dan Rusiem alias Mona (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.
Keduanya disergap polisi pada Selasa dinihari, 18 November 2025 sekira pukul 02.15 WIB di sebuah rumah toko di Jalan Prof M Yamin, RT 01 RW 01, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 butir ekstasi merk Heineken warna kuning, 1 pirex berisi sabu (bruto 1,39 gram), 1 set alat hisap sabu, 2 unit handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1725 CT.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, kepada wartawan Rabu (19/11) menjelaskan jika pasangan suami istri itu diduga merupakan pengedar.
BACA JUGA:Dikurung ke Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jual Narkoba di Lapas!
BACA JUGA:Asesmen Diterima, Onadio Leonardo Resmi Jalani Rehabilitasi Kasus Narkoba!
"Penangkapan terhadap keduanya kita lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Sidogede,"jelasnya.
Polisi kemudian langsung melakukan pengintaian dan penyergapan kedua pelaku yang tengah berada di lantai dua sebuah ruko.
"Penggeledahan kediaman pelaku disaksikan Ketua RT. Dari penggeledahan itu berhasil diamankan barang bukti pirex berisi residu sabu, alat hisap, serta 8 butir ekstasi yang disembunyikan di bawah selimut di dekat kedua tersangka," jelasnya.
Kepada petugas yang melakukkan introgasi, pasangan suami istri itu menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut mereka beli dari seseorang berinisial F (DPO) di Talang Keramat, Palembang, seharga Rp 240.000 per butir. "Rencana mereka pilektasi itu akan dijual kembali kepada pemesan di Prabumulih,"jelas Muhammad Arafah.
BACA JUGA: Usai Uji Coba Lawan Mali U23, Coach Indra Sjafri Kantongi 18 Nama
BACA JUGA:Nyaris Tawuran, Ratusan Siswa SMK Negeri 3 Lubuklinggau 'Serang' MAN 2, Untung Cepat Ketahuan Polisi
Kedua tersangka beserta barang bukti ketika itu langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 111/112 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika," tegasnya.