bacakoran.co - isu legalisasi thrifting kembali mencuri perhatian publik.
pasalnya, aktivitas jual beli pakaian bekas impor yang selama ini marak di berbagai pasar tradisional hingga platform online, dinilai membawa dampak besar terhadap industri tekstil lokal.
menanggapi polemik tersebut, menteri keuangan purbaya yudhi sadewa mengambil sikap tegas: barang impor ilegal tetap tidak akan dilegalkan, termasuk thrifting.
pernyataan itu disampaikan purbaya saat menghadiri acara di hotel the westin, jakarta, kamis (20/11/2025).
ia menegaskan bahwa aturan terkait barang masuk ilegal bersifat final dan tidak akan diubah hanya karena adanya desakan dari pedagang thrifting.
dalam kesempatan tersebut, purbaya menekankan bahwa dirinya tidak tertarik untuk mempertimbangkan permintaan pedagang untuk melegalkan usaha thrifting impor.
baginya, masalah utamanya bukan para pedagang, tetapi status barang yang masuk secara ilegal.
“saya nggak peduli sama pedagangnya. pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar purbaya dengan nada tegas.
ia menambahkan, membuka akses legal bagi barang-barang impor ilegal jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan pelaku usaha dalam negeri.
“saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal kan. itu kan!” lanjutnya.
purbaya juga mencontohkan kasus impor alkohol pada masa lalu.
saat itu, alkohol dilarang masuk bukan karena berbahaya, melainkan melanggar aturan.
prinsip yang sama, katanya, berlaku untuk thrifting barang bekas impor.
purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi untuk menjaga keberlangsungan ekonomi dalam negeri.
menurutnya, 90% kekuatan ekonomi indonesia berasal dari permintaan domestik.
jika pasar dalam negeri dibanjiri barang asing, apalagi ilegal, maka pelaku usaha lokal akan kalah bersaing.
“kalau yang domestik-nya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.
karena itu, fokus pemerintah saat ini adalah memaksimalkan pasar domestik untuk pemain lokal.
dengan begitu, industri kreatif dan umkm indonesia bisa tumbuh lebih cepat tanpa tekanan kompetisi yang tidak sehat.
meski menolak legalisasi thrifting impor ilegal, purbaya tidak memandang para pedagang thrifting sebagai masalah.
ia justru menilai mereka adalah pelaku ekonomi kreatif yang mampu beradaptasi.
ia percaya bahwa pedagang thrifting akan mampu beralih (shifting) ke produk-produk lokal yang tidak kalah menarik dan bernilai jual.
menurutnya, kreativitas pedagang dalam memilih, menata, dan memasarkan produk menjadi modal kuat untuk tetap bertahan, meski tidak lagi menjual barang impor bekas.
pemerintah pun berupaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat dengan mendorong umkm lokal menghasilkan produk fashion berkualitas tinggi sehingga bisa menjadi alternatif menarik bagi konsumen muda yang selama ini menyukai thrifting.
sikap purbaya ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka pintu bagi masuknya barang ilegal, apa pun bentuknya.
larangan thrifting impor bukan sekadar soal barang bekas, tetapi soal ketaatan pada hukum, keberpihakan kepada pelaku usaha lokal, dan perlindungan ekonomi nasional.
pedagang thrifting tetap diharapkan mampu bertahan dan berinovasi, tetapi dengan produk legal dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
dengan begitu, pasar indonesia yang besar dan potensial dapat menjadi peluang besar bagi produk lokal untuk terus berkembang dan bersaing di rumah sendiri.