bacakoran.co

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Terkait Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba

Jaksa PU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Keberatan Ammar Zoni dalam Dakwaan Penjualan Narkoba di Lapas Salemba --Antara news

BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum minta majelis hakim untuk tolak eksepsi Ammar Zoni yang diajukan terkait pengedaran narkoba di lapas Salemba.

Nota keberatan itu diajukan Ammar Zoni terkait dakwaan menjual narkotika jenis sabu di rutan Salemba beberapa waktu lalu.

Menurut jaksa, dakwaan yang diberikan untuk Ammar Zoni tersebut telah sesuai dengan peraturan.

"Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA:Dikurung ke Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jual Narkoba di Lapas!

BACA JUGA:Belum Bisa Berkomunikasi dengan Ammar Zoni, Aditya Zoni Harap Kakaknya Dihadirkan dalam Sidang!

Jaksa juga desak hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum atas kasus ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor Register: PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama Terdakwa Muhammad Amar Akbar," kata jaksa.

"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk dapat membuktikan dakwaan yang telah kami buat dan bacakan dalam persidangan sebelumnya. Begitu juga kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Terdakwa untuk melakukan pembelaan-pembelaan terhadap dirinya," kata jaksa.

BACA JUGA:3 Minggu di Nusakambangan Curhat Pedih Ammar Zoni: Kami Tak Dapat Kertas dan Pena!

BACA JUGA:Bukan Bertemu Ammar Zoni! Raffi Ahmad Ungkap Alasan Kunjungan ke Lapas Nusakambangan

Sebelumnya Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar minta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Ammar juga menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima ataupun menjual narkotika tersebut.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Terkait Pengedaran Narkoba di Lapas Salemba

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - jaksa penuntut umum minta majelis hakim untuk tolak eksepsi ammar zoni yang diajukan terkait pengedaran narkoba di lapas salemba.

nota keberatan itu diajukan ammar zoni terkait dakwaan menjual narkotika jenis sabu di rutan salemba beberapa waktu lalu.

menurut jaksa, dakwaan yang diberikan untuk ammar zoni tersebut telah sesuai dengan peraturan.

"jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap terdakwa muhammad amar akbar," ujar jaksa dalam sidang di pengadilan negeri jakarta pusat, jalan bungur besar raya, jakpus, dikutip bacakoran.co dari , kamis (20/11/2025).

jaksa juga desak hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum atas kasus ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

tidak hanya itu, jaksa juga meminta perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan.

"melanjutkan pemeriksaan perkara nomor register: pdm-270/m.1.10/10/2025 atas nama terdakwa muhammad amar akbar," kata jaksa.

"berikanlah kesempatan kepada kami untuk dapat membuktikan dakwaan yang telah kami buat dan bacakan dalam persidangan sebelumnya. begitu juga kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan-pembelaan terhadap dirinya," kata jaksa.

sebelumnya ammar zoni alias muhammad ammar akbar minta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di rutan salemba, jakarta pusat.

kuasa hukum ammar juga menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan ammar saat menerima ataupun menjual narkotika tersebut.

"(memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa muhammad ammar akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata kuasa hukum ammar zoni saat membacakan eksepsi di pengadilan negeri jakarta pusat, jalan bungur raya, jakpus, dikutip bacakoran.co dari dari , kamis (13/11/2025).

kuasa hukum ammar juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum.

ia juga ingin eksepsinya diterima dan ammar mendapat pemulihan nama baik dalam kasus ini.

"kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materiil," ujarnya.

kuasa hukum ammar mengatakan surat dakwaan itu tidak menjelaskan secara lengkap dan jelas mengenai waktu serta uraian dugaan tindak pidana yang dilakukan ammar.

dia mengatakan peran ammar tidak dijelaskan rinci dalam surat dakwaan tersebut.

"bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum," ujarnya.

sebelumnya aditya zoni akui belum bisa berkomunikasi dengan kakaknya, ammar zoni yang ditahan di lapas nusakambangan dalam kasus dugaan pengedaran narkoba di lapas salemba.

pada sidang nanti, aditya zoni berharap penuh agar abangnya tersebut bisa dihadirkan secara langsung ke dalam sidang.

"seperti tadi yang bisa dilihat ya, seperti itu kondisi bang ammar dan ya benar tadi kata om zon, kalau kita itu cuma satu sih keluarga harapannya untuk sidang offline. bang ammar dihadirkan di persidangan agar bisa menyampaikan secara bebas, secara leluasa, secara hak warga negara dan itu harapan dari keluarga," kata aditya zoni usai sidang ammar zoni di pengadilan negeri jakarta pusat, jalan bungur raya, jakarta pusat, dikutip bacakoran.co dari , kamis (6/11/2025).

disisi lain juga, kekasih ammar zoni berharap agar kekasihnya itu bisa hadir walau hanya sebentar dan menyarankan adanya pembatasan komunikasi dengan tim kuasa hukumnya.

"betul betul, iya betul, satu jam sehari, kan tadi bisa dengar sendiri bang ammar bilang kalau kita ke mana-mana dari sel ke tempatnya itu ditutup, diborgol gitu kan," kata kamelia.

sebelumnya persidangan yang dijalani oleh ammar zoni merupakan sidang online dari lapas nusakambangan terkait kasus edar narkoba di lapas.

terkait ini, ammar zoni meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan dalam sidang offline kasus ini.

"kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, yang mulia, untuk offline," minta ammar, dalam sidang secara online di pn jakpus, dikutip bacakoran.co dari , jum'at (24/10/2025).

menurutnya, pemberitaan mengenai dirinya terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta dan ia ingin meluruskan hal ini secara langsung.

saat ini bukan karena keberadaan badan kita yang yang sebenarnya secara psikologis, kan, gitu. dan saya mau karena ini adalah sidang terbuka, ya, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama keluarga juga, jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline. jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat," ucap ammar.

"karena kan ini pasti semua, semua mata indonesia, semua pemberitaan pasti akan mengarah ke saya. saya nggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan," sambung dia.

ammar mengaku sudah pernah merasakan sidang online pada kasus sebelumnya dan menurutnya, ada perbedaan saat sidang digelar online dan offline.

"saya harus menepis itu semua. makanya saya berharap sekali, bu, saya bisa dapat ketersediaan offline sidang," imbuh ammar.

"jadi di sini saya akan memberikan segala macam apa pun, gitu loh. saya akan menjabarkan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang, kalau di tempat inilah di mana tempat semuanya kita dengarkan semuanya, gitu kan. kita buka-buka semuanya, gitu kan, gitu. nggak ada yang kita tutupkan sama sekali," ujarnya.

Tag
Share