Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kini KPK Lelang Rumah yang Ada di NTT, Tertarik?
Segini Harga Rumah Setya Novanto yang Dilelang KPK di NTT --DetikNews
Diketahui Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi e-KTP RI Setya Novanto yang dinyatakan bebas bersyarat, Sabtu (16/7/2025).
"Bebasnya hari Sabtu," ungkap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali, saat dihubungi visa sambungan telepon, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menyebutkan bahwa Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
BACA JUGA:Viral! RSUD di Makassar Gelar Lomba 17 Agustus Bikin Pasien Terganggu hingga Meninggal
Pembebasan bersyarat yang didapatkan setelah Mahkamah Agung telah mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Kusnali mengatakan karena tidak bebas murni, Setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
Pelaksanaan wajib lapor adalah hal yang biasa dilakukan untuk diberikan kepada mereka yang mendapat bebas bersyarat.
BACA JUGA:Geger! Lomba 17an di RSUD Daya Disebut Ganggu Pasien Hingga Meninggal, Netizen Auto Murka
"Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," katanya.
Jejak Kasus Hukum Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Ia diduga telah mengatur anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui DPR, serta mengondisikan pemenang lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun.