bacakoran.co

Ammar Zoni CS Akan Segera Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya!

Ammar Zoni dkk akan Segera Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan --Tribunnews.com

BACAKORAN.CO - Majelis hakim telah mengeluarkan penetapan sidang secara offline dan memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa kasus narkoba.

Para terdakwa tersebut adalah Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang berikutnya dan jaksa akan melaksanakan penetapan tersebut.

"Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di Nusakambangan sedang menjalani pidana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (27/11/2025).

Anang menyebutkan bahwa lokasi pemindahan lapas Ammar dkk dari Nusakambangan menjadi kewenangan Ditjen Permasyarakatan (Ditjen Pas).

BACA JUGA:Kasus Narkoba Menjerat, Keluarga Ammar Zoni Datangi LPSK untuk Ajukan Justice Collaborator!

BACA JUGA:Terjerat Kasus Pengedaran Narkoba di Lapas, Ammar Zoni Minta Akses ke Anak: Biar Tau Daddy Masih Ada!

Hal ini diungkapkan bahwa jaksa akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Nusakambangan dan Ditjen Pas terkait pemindahan penahanan Ammar dkk.

"Itu kewenangan pihak rutan atau lapas sepenuhnya ditempatkan di mana," ujarnya.

Sebelumnya terlihat Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, bersama kuasa hukum sekaligus Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), I Nyoman Adi Peri, serta dokter Kamelia, datang keLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum bagi Ammar Zoni.

Permohonan diajukan dengan tujuan agar, Ammar dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Kuasa hukum Ammar, I Nyoman Adi Peri ungkap kedatangannya dilakukan atas dasar surat kuasa dari keluarga Ammar.

"Tentunya, hal ini didasari atas surat kuasa yang diberikan oleh salah satu keluarganya, yaitu adiknya Ammar Zoni. Oleh karena itu, dasar tersebutlah kami bisa hadir ke LPSK. Hari ini, kami telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum agar Ammar Zoni dapat ditetapkan menjadi Justice Collaborator," ujar I Nyoman Adi Peri di LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA:Isu Perselingkuhan Makin Kuat, Inara Rusli dan Isnanul Fahmi Kepergok Pakai Gelang Couple!

BACA JUGA:Kembali Viral! Video Lama Inara Rusli Ungkap Sinyal Siap Menikah Lagi: Insyaallah...

Ammar Zoni CS Akan Segera Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - majelis hakim telah mengeluarkan penetapan sidang secara offline dan memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa kasus narkoba.

para terdakwa tersebut adalah muhammad amar akbar atau ammar zoni dkk ke ruang sidang pengadilan negeri jakarta pusat pada sidang berikutnya dan jaksa akan melaksanakan penetapan tersebut.

"jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di nusakambangan sedang menjalani pidana," kata kapuspenkum kejaksaan agung ri, anang supriatna, kepada wartawan, dikutip bacakoran.co dari , kamis (27/11/2025).

anang menyebutkan bahwa lokasi pemindahan lapas ammar dkk dari nusakambangan menjadi kewenangan ditjen permasyarakatan (ditjen pas).

hal ini diungkapkan bahwa jaksa akan berkoordinasi dengan pihak lapas nusakambangan dan ditjen pas terkait pemindahan penahanan ammar dkk.

"itu kewenangan pihak rutan atau lapas sepenuhnya ditempatkan di mana," ujarnya.

sebelumnya terlihat adik ammar zoni, aditya zoni, bersama kuasa hukum sekaligus ketua gerakan anti narkoba nasional (gannas), i nyoman adi peri, serta dokter kamelia, datang kelembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum bagi ammar zoni.

permohonan diajukan dengan tujuan agar, ammar dapat ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

kuasa hukum ammar, i nyoman adi peri ungkap kedatangannya dilakukan atas dasar surat kuasa dari keluarga ammar.

"tentunya, hal ini didasari atas surat kuasa yang diberikan oleh salah satu keluarganya, yaitu adiknya ammar zoni. oleh karena itu, dasar tersebutlah kami bisa hadir ke lpsk. hari ini, kami telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum agar ammar zoni dapat ditetapkan menjadi justice collaborator," ujar i nyoman adi peri di lpsk, cijantung, jakarta timur, dikutip bacakoran.co dari , rabu (26/11/2025).

i nyoman menjelaskan, keluarga dan ammar zoni siap membantu mengungkap dugaan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas.

"tujuan kami ke lpsk, agar saudara ammar zoni bisa ditetapkan sebagai justice collaborator. untuk mengungkap sebenarnya apa yang terjadi, dari persoalan yang menjadikan saudara ammar zoni tersangka dan juga dia sebagai saksi," bebernya.

pada pertemuan ini tim penerima lpsk, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa dokumen penting.

termasuk empat lembar kronologi yang ditulis langsung oleh ammar sebelum dipindah ke nusakambangan.

"kami menunggu telaah dari lpsk, apakah memenuhi unsur amar zoni untuk dijadikan justice collaborator. intinya dalam pertemuan tadi, amar zoni siap membongkar dugaan beredarnya narkoba di rutan, khususnya di jakarta dan jaringannya," jelas i nyoman.

Tag
Share