KPI Desak Revisi UU Penyiaran 2025, Ini Dampaknya bagi Media Digital
KPI desak revisi uu penyiaran 2025, ini dampaknya bagi media digital--
BACAKORAN.CO - KPI Desak Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Ini Dampaknya bagi Media Tanah Air!
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai sudah tidak lagi mampu mengikuti pesatnya perkembangan industri media digital.
Saat ini, media konvensional seperti televisi dan radio diatur sangat ketat, sementara media digital dan platform Over The Top (OTT) nasional maupun global beroperasi dengan minim pengawasan.
Ketimpangan ini, menurut KPI, harus segera diperbaiki agar tercipta kesetaraan dalam ekosistem penyiaran Indonesia.
BACA JUGA:Bos Djarum Lolos! Kejagung Cabut Pencekalan Viktor Hartono di Kasus Korupsi Pajak
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni menyebut percepatan revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah meluasnya konten digital tanpa regulasi yang jelas.
Dalam Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar Jakarta, Selasa (2/12/2025), ia menegaskan bahwa regulasi baru sangat diperlukan untuk menjamin keadilan antara media lama dan media baru.
“Untuk menghadapi media baru ini, tentu yang kami harapkan adalah regulasi. Revisi undang-undang itu menjadi jawaban untuk menciptakan equality atau kesetaraan antara media digital dan media konvensional yang selama ini diawasi ketat oleh KPI,” ujar Rizky.
Televisi dan radio adalah dua jenis media yang sejak dulu berada di bawah regulasi ketat melalui Undang-Undang Penyiaran.
BACA JUGA:BPBD Pacu Pemulihan Kota Padang Usai Banjir Besar dari Evakuasi, Pembersihan dan Pendataan Kerusakan
Setiap konten, siaran, hingga pedoman etiknya diatur secara detail dan harus dipatuhi.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada platform digital seperti YouTube, TikTok, Netflix, hingga berbagai aplikasi OTT asing yang sekarang menjadi sumber hiburan utama masyarakat Indonesia.
Menurut Rizky, maraknya konten global yang masuk tanpa filter budaya dan etika membuat ekosistem media nasional semakin tidak seimbang.