bacakoran.co

KPI Desak Revisi UU Penyiaran 2025, Ini Dampaknya bagi Media Digital

KPI desak revisi uu penyiaran 2025, ini dampaknya bagi media digital--

BACAKORAN.CO - KPI Desak Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Ini Dampaknya bagi Media Tanah Air!

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai sudah tidak lagi mampu mengikuti pesatnya perkembangan industri media digital.

Saat ini, media konvensional seperti televisi dan radio diatur sangat ketat, sementara media digital dan platform Over The Top (OTT) nasional maupun global beroperasi dengan minim pengawasan.

Ketimpangan ini, menurut KPI, harus segera diperbaiki agar tercipta kesetaraan dalam ekosistem penyiaran Indonesia.

BACA JUGA:Bos Djarum Lolos! Kejagung Cabut Pencekalan Viktor Hartono di Kasus Korupsi Pajak

Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni menyebut percepatan revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah meluasnya konten digital tanpa regulasi yang jelas.

Dalam Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar Jakarta, Selasa (2/12/2025), ia menegaskan bahwa regulasi baru sangat diperlukan untuk menjamin keadilan antara media lama dan media baru.

“Untuk menghadapi media baru ini, tentu yang kami harapkan adalah regulasi. Revisi undang-undang itu menjadi jawaban untuk menciptakan equality atau kesetaraan antara media digital dan media konvensional yang selama ini diawasi ketat oleh KPI,” ujar Rizky.

Televisi dan radio adalah dua jenis media yang sejak dulu berada di bawah regulasi ketat melalui Undang-Undang Penyiaran.

BACA JUGA:BPBD Pacu Pemulihan Kota Padang Usai Banjir Besar dari Evakuasi, Pembersihan dan Pendataan Kerusakan

Setiap konten, siaran, hingga pedoman etiknya diatur secara detail dan harus dipatuhi.

Namun, kondisi berbeda terjadi pada platform digital seperti YouTube, TikTok, Netflix, hingga berbagai aplikasi OTT asing yang sekarang menjadi sumber hiburan utama masyarakat Indonesia.

Menurut Rizky, maraknya konten global yang masuk tanpa filter budaya dan etika membuat ekosistem media nasional semakin tidak seimbang.

KPI Desak Revisi UU Penyiaran 2025, Ini Dampaknya bagi Media Digital

Melly

Melly


bacakoran.co - kpi desak revisi uu penyiaran dipercepat, ini dampaknya bagi media tanah air!

komisi penyiaran indonesia (kpi) kembali menegaskan pentingnya percepatan revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai sudah tidak lagi mampu mengikuti pesatnya perkembangan industri media digital.

saat ini, media konvensional seperti televisi dan radio diatur sangat ketat, sementara media digital dan platform over the top (ott) nasional maupun global beroperasi dengan minim pengawasan.

ketimpangan ini, menurut kpi, harus segera diperbaiki agar tercipta kesetaraan dalam ekosistem penyiaran indonesia.

ketua kpid dki jakarta, rizky wahyuni menyebut percepatan revisi uu penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah meluasnya konten digital tanpa regulasi yang jelas.

dalam seminar nasional di universitas al-azhar jakarta, selasa (2/12/2025), ia menegaskan bahwa regulasi baru sangat diperlukan untuk menjamin keadilan antara media lama dan media baru.

“untuk menghadapi media baru ini, tentu yang kami harapkan adalah regulasi. revisi undang-undang itu menjadi jawaban untuk menciptakan equality atau kesetaraan antara media digital dan media konvensional yang selama ini diawasi ketat oleh kpi,” ujar rizky.

televisi dan radio adalah dua jenis media yang sejak dulu berada di bawah regulasi ketat melalui undang-undang penyiaran.

setiap konten, siaran, hingga pedoman etiknya diatur secara detail dan harus dipatuhi.

namun, kondisi berbeda terjadi pada platform digital seperti youtube, tiktok, netflix, hingga berbagai aplikasi ott asing yang sekarang menjadi sumber hiburan utama masyarakat indonesia.

menurut rizky, maraknya konten global yang masuk tanpa filter budaya dan etika membuat ekosistem media nasional semakin tidak seimbang.

media konvensional harus mengikuti aturan ketat, sementara platform digital bebas menayangkan konten berbau kekerasan, pornografi, atau nilai budaya yang tidak sesuai dengan masyarakat indonesia.

hal inilah yang dinilai kpi dapat merugikan industri penyiaran nasional.

selain pihak industri, masyarakat juga berpotensi terdampak karena tidak adanya batasan jelas terhadap jenis konten yang dikonsumsi.

rizky juga menekankan bahwa revisi uu penyiaran bukan hanya soal regulasi, tapi juga dorongan agar lembaga penyiaran konvensional mau beradaptasi dengan tren digital.

salah satunya melalui konvergensi media, yaitu penggabungan berbagai platform untuk memperluas jangkauan dan inovasi.

banyak televisi dan radio kini memiliki platform digital atau ott versi mereka sendiri. menurut rizky, ini adalah langkah positif.

namun, ia menegaskan bahwa regulasi tetap harus melekat agar etika penyiaran dapat terjaga, meskipun formatnya sudah berpindah ke dunia digital.

“lembaga penyiaran punya panduan untuk melakukan filter dan menjaga nilai moral di platform baru melalui prinsip konvergensi media. kepatuhan terhadap regulasi harus tetap dibawa ketika mereka masuk ke ranah digital,” tambahnya.

masifnya platform ott asing dan konten global tanpa pengawasan membuat revisi uu penyiaran semakin mendesak.

tidak adanya aturan yang membatasi konten digital membuat industri penyiaran nasional berada pada posisi yang tidak setara dengan pemain global.

rizky menyebut revisi uu penyiaran akan membawa manfaat besar, antara lain:

- menciptakan standar pengawasan yang sama untuk semua jenis media,

- memberikan kepastian hukum bagi industri,

- melindungi masyarakat dari konten berbahaya,

- memperkuat budaya lokal di tengah arus konten asing,

- dan mendorong inovasi media nasional di era digital.

“revisi undang-undang ini ditunggu oleh semua pihak, terutama industri penyiaran yang merasakan dampaknya secara langsung. masyarakat pun dirugikan jika konten digital dibiarkan tanpa aturan yang jelas,” tegasnya.

dengan terus berkembangnya teknologi dan pola konsumsi media masyarakat, percepatan revisi uu penyiaran dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga kedaulatan informasi dan budaya indonesia.

kpi berharap pemerintah dan dpr dapat segera menyelesaikan pembaruan regulasi ini demi menghadirkan ekosistem media yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan.

Tag
Share