bacakoran.co - polemik soal kelestarian lingkungan di kabupaten kembali mencuat setelah pemerintah daerah resmi mengeluarkan se nomor 23 tahun 2025.
aturan ini menegaskan larangan menerima bantuan perusahaan merusak lingkungan, sekaligus memperkuat pengawasan atas kegiatan yang dinilai berpotensi memberi dampak buruk terhadap ekosistem setempat.
melalui surat edaran tersebut, pemkab samosir menempatkan kebijakan lingkungan samosir sebagai prioritas dalam tata kelola pemerintahan.
surat edaran yang ditandatangani bupati samosir, vandiko timotius gultom, pada 28 november 2025 itu menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan, termasuk pt toba pulp lestari (tpl) dan pt aqua farm nusantara (afn), dikategorikan memiliki aktivitas yang dinilai berisiko menimbulkan dampak lingkungan.
pemkab samosir menegaskan bahwa upaya pencegahan kerusakan alam perlu diperkuat, sejalan dengan meningkatnya kasus bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah sumatera.
se tersebut memuat tiga poin pokok larangan menerbitkan rekomendasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, larangan menerima bantuan csr dari perusahaan yang dinilai berisiko terhadap ekosistem, serta mekanisme penerimaan pengaduan masyarakat untuk diproses sesuai kewenangan daerah.
aturan ini sekaligus mempertegas arah kebijakan lingkungan samosir yang kini diproyeksikan lebih ketat dan terukur.
tpl sampaikan bantahan atas tudingan kerusakan lingkungan
menanggapi mencuatnya isu bahwa aktivitas perusahaan terkait bencana banjir dan longsor, pt toba pulp lestari tbk (inru) menyampaikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi bursa efek indonesia pada 2 desember 2025.
perusahaan membantah tudingan tersebut dan menyebut seluruh operasional hutan tanaman industri mengikuti evaluasi high conservation value (hcv) serta high carbon stock (hcs) oleh pihak independen.
tpl menjelaskan bahwa dari total konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare digunakan untuk tanaman eucalyptus.
sementara itu, sebagian besar kawasan tetap dipertahankan sebagai area lindung dan konservasi.
perusahaan menilai bahwa penyampaian informasi publik harus berbasis data yang terverifikasi dan menyatakan siap berdialog dengan berbagai pihak terkait isu keberlanjutan.
tpl menyebut belum menerima salinan resmi atas rencana rekomendasi penutupan usaha yang berkembang setelah aksi demonstrasi pada 10 november 2025.
klarifikasi terkait evaluasi pemerintah
tpl menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah mengikuti izin, prosedur kerja, hingga pengawasan lembaga independen tersertifikasi.
perusahaan menegaskan bahwa pembaruan fasilitas pabrik pada 2018 dilakukan untuk memastikan sistem produksi lebih ramah lingkungan.
audit kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (klhk) tahun 2022–2023 juga mencatat perusahaan berada dalam status “taat”.
perusahaan menyebut bahwa tidak terdapat sengketa hukum dengan masyarakat adat serta hubungan kemitraan tetap berjalan melalui pendekatan dialog jangka panjang.
sejak diumumkan, se nomor 23 tahun 2025 mendapat perhatian berbagai kelompok masyarakat.
pemkab samosir menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan warga, terutama terkait kegiatan yang berpotensi mengganggu keselamatan lingkungan.