bacakoran.co

Peternak Bebek di OKU Timur Simpan Revolver Dengan 4 Peluru Aktif, Untuk Apa?

--

BACAKORAN.CO -- Pioko Sanjaya (25), seorang peternak bebek di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan diamankan polisi.

Pioko diamankan anggota Polsek Buay Madang Timur akibat menyimpan senjata api rakitan mirip revolver dengan 4 butir peluru aktif kaliber 9 mm.

Peternak bebek yang masih berusia muda itu diamankan petugas Rabu sore, 3 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok kebun di Desa Srikaton.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo SH MH menjelaskan, penangkapan terhadap Pioko dilakukan setelah anggota unit Reskrim Polsek Buay madang mendapatkan informasi mengenai seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

BACA JUGA:Kronologi Pasutri Jadi Korban Begal di Tambora hingga Ditodong Golok, Diancam Senpi & Terekam CCTV Jelas!

BACA JUGA:Jaksa Gadungan Bersenpi di Pamulang Ditangkap: Modus ‘Bintang Satu’ Rugikan Korban hingga Rp310 Juta

Informasi itu langsung diselidiki petugas. Polisi mengamati aktifitas dan gerak gerik pelaku tanpa sepengetahuannya.

“Setelah kami pastikan keberadaan terduga pemilik senjata api di wilayah Srikaton, tim dipimpin Kanit Reskrim Aipda Wiyono bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Pelaku di sergap ketika berada di pondok kebun. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan sebuah tas selempang coklat merek Polo Amstar yang di dalamnya terdapat senjata api rakitan warna silver bergagang kayu beserta empat butir amunisi aktif.  Barang-barang tak berizin itu diakui Pioko Sanjaya adalah miliknya.

Kepada polisi, pelaku beralasan membawa senpi rakitan itu untuk berjaga-jaga saat menjaga ternak bebek yang ditempatkan di pondok dekat sawah.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Lengkap Calon Jemaah Haji Sumatera Selatan, Estimasi Kerangkatan 1447H/2026M

BACA JUGA:Langit Ngamuk! Puting Beliung Hancurkan 4 Desa di Lumajang, 1 Warga Tewas Tertimpa Pohon

Dari pondok tersebut, polisi juga mengamankan  dua rekan Pioko sebagai saksi penggeledahan dan kepemilikan senpi itu. Keduanya yaitu Ap (31) dan An(20). Keduanya ada di lokasi saat penggeledahan dilakukan.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Buay Madang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pioko Sanjaya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Cara Upgrade DANA Premium 2026 Tanpa KTP Cuma dari HP Kentang, Auto Lolos!

BACA JUGA:DPP Perbasi Buka Jalur Kemudahan Melacak Kepindahan Pemain, Begini Caranya

“Kasus ini terus kami dalami, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senjata api dalam bentuk apa pun tanpa izin resmi. Tindakan seperti ini sangat berbahaya dan melanggar hukum,” kata Kapolsek.

Peternak Bebek di OKU Timur Simpan Revolver Dengan 4 Peluru Aktif, Untuk Apa?

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- , seorang peternak bebek di , kecamatan buay madang timur, kabupaten ogan komering ulu (oku) timur, sumatera selatan diamankan polisi.

pioko diamankan anggota polsek buay madang timur akibat menyimpan mirip revolver dengan 4 butir peluru aktif kaliber 9 mm.

peternak bebek yang masih berusia muda itu diamankan petugas rabu sore, 3 desember 2025 sekitar pukul 17.00 wib di sebuah pondok kebun di desa srikaton.

kapolres oku timur akbp adik listiyono sik mh melalui kapolsek buay madang timur iptu swisspo sh mh menjelaskan, penangkapan terhadap pioko dilakukan setelah anggota unit reskrim polsek buay madang mendapatkan informasi mengenai seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin.



informasi itu langsung diselidiki petugas. polisi mengamati aktifitas dan gerak gerik pelaku tanpa sepengetahuannya.

“setelah kami pastikan keberadaan terduga pemilik senjata api di wilayah srikaton, tim dipimpin kanit reskrim aipda wiyono bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan,” jelas kapolsek.

pelaku di sergap ketika berada di pondok kebun. selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan sebuah tas selempang coklat merek polo amstar yang di dalamnya terdapat senjata api rakitan warna silver bergagang kayu beserta empat butir amunisi aktif.  barang-barang tak berizin itu diakui pioko sanjaya adalah miliknya.

kepada polisi, pelaku beralasan membawa senpi rakitan itu untuk berjaga-jaga saat menjaga ternak bebek yang ditempatkan di pondok dekat sawah.



dari pondok tersebut, polisi juga mengamankan  dua rekan pioko sebagai saksi penggeledahan dan kepemilikan senpi itu. keduanya yaitu ap (31) dan an(20). keduanya ada di lokasi saat penggeledahan dilakukan.

pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke mapolsek buay madang timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

pioko sanjaya dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (jpu).



“kasus ini terus kami dalami, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senjata api dalam bentuk apa pun tanpa izin resmi. tindakan seperti ini sangat berbahaya dan melanggar hukum,” kata kapolsek.

Tag
Share