bacakoran.co

Jangan Tunda Lagi! Cara Mudah Qodho Puasa & Bayar Fidyah Bareng Ustadzah Halimah Alaydrus

Bingung tuntaskan hutang puasa tahun lalu? Simak panduan lengkap mengqodho & bayar fidyah yang benar, inspirasi dari Ustadzah Halimah [email protected]

BACA JUGA:Bolehkah Puasa Sebelum Idul Adha Tidak 9 Hari Penuh? Simak Penjelasannya Sebelum Keliru!

BACA JUGA:Bukan Cuma Puasa, Ini 5 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha yang Pahalanya Luar Biasa!

Bagaimana Jika Belum Sempat Mengqodho Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya? 

Jika seseorang memiliki udzur (alasan) yang syar'i sehingga tidak bisa mengqodho puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib mengqodho puasanya setelah udzur tersebut hilang.

Namun, jika tidak ada udzur yang syar'i, maka selain wajib mengqodho puasa, ia juga wajib membayar fidyah.

Apa Itu Fidyah? 

BACA JUGA:Simak Jadwal Puasa dan Hari Libur Jelang Idul Adha 2025 dari Kemenag, Lengkap dengan Keutamaan dan Niatnya

BACA JUGA:Selain Puasa, Ustaz Adi Hidayat Bocorkan 2 Ibadah untuk Meningkatkan Syukur Kepada Allah di Bulan Syawal

Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena menunda qodho puasa hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur yang syar'i.

Besaran fidyah adalah satu mud (kurang lebih 675 gram atau sekitar 0.7 liter) bahan makanan pokok, seperti beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Membayar Fidyah? 

BACA JUGA:Hati-hati! Jangan Asal Gabung Puasa Syawal dengan Qadha Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut In

BACA JUGA:Masih Bulan Syawal, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Puasa Syawal Saat Halal Bihalal Lebaran, Bolehkah Batal?

Ada beberapa golongan yang tidak wajib membayar fidyah, meskipun belum mengqodho puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, yaitu: 

- Orang yang sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh.

- Musafir (orang yang bepergian jauh) yang terus-menerus dalam perjalanan.

- Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa.

Jangan Tunda Lagi! Cara Mudah Qodho Puasa & Bayar Fidyah Bareng Ustadzah Halimah Alaydrus

Puput

Puput


bacakoran.co -  adalah bulan penuh berkah, namun terkadang ada halangan yang membuat kita tidak bisa menjalankan ibadah puasa secara penuh.

hal ini menimbulkan  yang wajib diqodho (diganti).

lalu, bagaimana jika hutang  tersebut belum sempat diganti hingga datang ramadhan berikutnya?

apakah ada kewajiban lain yang harus dipenuhi?

mari kita simak penjelasannya, terinspirasi dari kajian-kajian ustadzah halimah alaydrus.

hukum mengqodho puasa

melansir dari video tiktok @ummy.ryrana, hukum mengqodho puasa ramadhan adalah wajib.

ini berarti, setiap muslim yang memiliki hutang puasa wajib menggantinya sebelum datang ramadhan berikutnya.

pelaksanaan qodho puasa ini dilakukan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

kapan waktu mengqodho puasa? 

waktu untuk mengqodho puasa adalah sebelum datangnya bulan ramadhan berikutnya.

artinya, anda memiliki waktu sekitar 11 bulan untuk menunaikan kewajiban ini.

bagaimana jika belum sempat mengqodho puasa hingga ramadhan berikutnya? 

jika seseorang memiliki udzur (alasan) yang syar'i sehingga tidak bisa mengqodho puasa hingga datang ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib mengqodho puasanya setelah udzur tersebut hilang.

namun, jika tidak ada udzur yang syar'i, maka selain wajib mengqodho puasa, ia juga wajib membayar fidyah.

apa itu fidyah? 

fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena menunda qodho puasa hingga datang ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur yang syar'i.

besaran fidyah adalah satu mud (kurang lebih 675 gram atau sekitar 0.7 liter) bahan makanan pokok, seperti beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

fidyah ini diberikan kepada fakir miskin.

siapa saja yang tidak wajib membayar fidyah? 

ada beberapa golongan yang tidak wajib membayar fidyah, meskipun belum mengqodho puasa hingga datang ramadhan berikutnya, yaitu: 

- orang yang sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh.

- musafir (orang yang bepergian jauh) yang terus-menerus dalam perjalanan.

- wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa.

- orang yang lupa jumlah hutang puasanya. 

golongan-golongan ini tetap wajib mengqodho puasa jika memungkinkan di kemudian hari, namun tidak diwajibkan membayar fidyah.

niat membayar fidyah 

saat membayar fidyah, disunnahkan untuk membaca niat berikut: 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 

"nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an ta'khiri qadha'i shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala" 

artinya: "saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa ramadhan, fardhu karena allah."

bagaimana jika menunda qadha puasa hingga bertahun-tahun? 

menurut pendapat sebagian ulama, jika seseorang menunda qodho puasa hingga bertahun-tahun tanpa udzur yang syar'i, maka fidyah yang harus dibayarkan akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah tahun yang terlewat.

mengqodho puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki hutang puasa.

jika ada udzur, segeralah qodho puasa setelah udzur tersebut hilang.

jika tidak ada udzur dan menunda hingga ramadhan berikutnya, maka wajib membayar fidyah.

semoga panduan ini bermanfaat dan memudahkan kita dalam menunaikan ibadah puasa.

Tag
Share