Kejari Banyuasin Akhirnya Tetapkan Mantan Bendahara PMI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin tetapkan Wardiah, mantan bendahara PMI Banyuasin 2019-2024 sebagai tersangka korupsi dana hibah. (foto: aqda/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatera Selatan akhirnya pada Selasa 9 Desember 2025 menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunakan dana hibah di PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2021.
Tim Pidsus Kejari Banyuasin menetapkan tersangka terhadap Wardiah, mantan bendahara PMI Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024 setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekira pukul 14.40 WIB di ruang Pidsus Kejari Banyuasin.
Diketahui, kasus yang telah di sorot sejak Februari 2025 itu informasinya telah menimbulkan kerugian negara Rp 325.362.572.
"Penetapan tersangka kita lakukan setelah mendapatkan dua alat bukti,"jelas Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita SH MH didampingi Kasi Pidsus Giovani SH MH.
BACA JUGA:Diam-diam Kejari Usut Dana Hibah PMI Banyuasin, Siapa yang Dibidik?
Selanjutnya tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang selama 20 hari ke depan.
Erni Yusnita menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam menyelewengkan dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019 sampai 2021 itu yaitu dengan membuat laporan kegiatan fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI.
"Akibat perbuatannya, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumsel, telah menimbulkan kerugian negara Rp 325.362.572 dari dana hibah sebesar 800 juta,"urainya.
Masih kata Erni Yusnita, tersangka sendiri telah mengembalikan kerugian negara itu kepada Kejari Banyuasin. " Uang itu dikembalikan, saat W sudah status tersangka, nantinya uang itu dijadikan barang bukti, dan akan dititipkan di bank,"jelasnya.
BACA JUGA:Purbaya Tunda Cukai Minuman Manis yang Diusulkan Sri Mulyani
Dalam kasus ini menurut Erni Yusnita, penyidik Pidsus Kejari Banyuasin telah melakukan pemeriksaan sekitar 48 saksi baik itu dari Dinas Kesehatan, RSUD Banyuasin dan pihak lainnya.
Tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apakah bakal ada tersangka lain? Pihak Kejari menegaskan masih terus melanjutkan proses penyidikan dan nantinya tidak menutup kemungkinan jika ada keterangan dan bukti yang lengkap akan ada tersangka lain.