Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Nadiem Makarim dan Tersangka Lain Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Akan Segera Diadili --DetikNews
BACAKORAN.CO - Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim.
Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun, sementara Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai lebih dari Rp 809 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, jaksa secara tegas menyebut adanya keuntungan pribadi yang diterima Nadiem dari pengadaan laptop Chromebook dan layanan pendukungnya.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan, dikutip dari detikNews.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Keras Kliennya Terlibat Kasus Google Cloud!
Jaksa menyatakan kebijakan pemilihan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan objektif pendidikan nasional, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis yang berkaitan dengan Google.
Dalam dakwaan JPU menyebut Nadiem mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS tidak dapat digunakan secara optimal dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa memaparkan, kebijakan tersebut berkaitan dengan hubungan bisnis Nadiem dengan Google melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikannya dan kemudian dikenal sebagai bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia.
Google disebut sebagai mitra strategis lama Gojek yang telah menanamkan investasi ratusan juta dolar Amerika Serikat sejak 2017, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Resmi Limpahkan Berkas ke JPU!