bacakoran.co

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Nadiem Makarim dan Tersangka Lain Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Akan Segera Diadili --DetikNews

BACAKORAN.CO - Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim.

Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun, sementara Nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai lebih dari Rp 809 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, jaksa secara tegas menyebut adanya keuntungan pribadi yang diterima Nadiem dari pengadaan laptop Chromebook dan layanan pendukungnya. 

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan, dikutip dari detikNews.

BACA JUGA:Hotman Paris Kini Tak Lagi Dampingi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Keras Kliennya Terlibat Kasus Google Cloud!

Jaksa menyatakan kebijakan pemilihan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan objektif pendidikan nasional, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis yang berkaitan dengan Google.

Dalam dakwaan JPU menyebut Nadiem mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS tidak dapat digunakan secara optimal dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.

Jaksa memaparkan, kebijakan tersebut berkaitan dengan hubungan bisnis Nadiem dengan Google melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikannya dan kemudian dikenal sebagai bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia. 

Google disebut sebagai mitra strategis lama Gojek yang telah menanamkan investasi ratusan juta dolar Amerika Serikat sejak 2017, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

BACA JUGA:Nadiem Makarim CS Siap-siap, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Akan Segera Diadili!

BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Resmi Limpahkan Berkas ke JPU!

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kejaksaan melalui mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop chromebook pada program digitalisasi pendidikan kemendikbudristek era .

dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga rp 2,1 triliun, sementara nadiem diduga memperkaya diri sendiri senilai lebih dari rp 809 miliar.

fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap sri wahyuningsih, direktur sekolah dasar kemendikbudristek tahun 2020–2021, di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, selasa (16/12/2025).

dalam persidangan tersebut, jaksa secara tegas menyebut adanya keuntungan pribadi yang diterima nadiem dari pengadaan laptop dan layanan pendukungnya. 

“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa nadiem anwar makarim sebesar rp 809.596.125.000,” ujar jaksa roy riady saat membacakan dakwaan, dikutip dari detiknews.

jaksa menyatakan kebijakan pemilihan chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan objektif pendidikan nasional, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis yang berkaitan dengan google.

dalam dakwaan jpu menyebut nadiem mengetahui bahwa laptop chromebook dengan sistem operasi chrome os tidak dapat digunakan secara optimal dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3t).

“terdakwa nadiem anwar makarim mengetahui laptop chromebook dengan sistem operasi chrome tidak dapat digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3t. perbuatan tersebut terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke pt akab,” ujar jpu di pengadilan tindak jakarta pada selasa, 16 desember 2025.

jaksa memaparkan, kebijakan tersebut berkaitan dengan hubungan bisnis nadiem dengan google melalui pt aplikasi karya anak bangsa (akab), perusahaan yang didirikannya dan kemudian dikenal sebagai bagian dari pt goto gojek tokopedia. 

google disebut sebagai mitra strategis lama gojek yang telah menanamkan investasi ratusan juta dolar amerika serikat sejak 2017, jauh sebelum nadiem menjabat sebagai menteri.

namun, setelah nadiem resmi menjabat menteri pendidikan pada oktober 2019, jaksa menyebut terdapat rangkaian pertemuan antara nadiem dan jajaran petinggi google asia pasifik. 

pertemuan tersebut membahas penggunaan produk google for education di lingkungan kemendikbudristek, termasuk chromebook.

sebelumnya, pada era menteri pendidikan muhadjir effendy, pengadaan chromebook sempat diuji coba di sejumlah daerah 3t dan menuai keluhan. 

perangkat tersebut dinilai sangat bergantung pada koneksi internet dan tidak kompatibel dengan sejumlah aplikasi penting kemendikbud, seperti dapodik. 

karena itu, chromebook tidak dicantumkan dalam regulasi pengadaan melalui dana bos.

namun, jaksa menilai kebijakan tersebut berubah setelah nadiem menjabat.

dalam rapat internal pada januari 2020, sejumlah pejabat dan konsultan kemendikbudristek disebut mengarahkan pengadaan laptop berbasis chrome os meskipun mendapat penolakan dari peserta rapat lain. 

“jurist tan dan fiona handayani memaksakan pengadaan peralatan tik berupa laptop berbasis sistem operasi chrome dari google karena arahan dari terdakwa nadiem anwar makarim,” jelas jpu.

selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, jaksa juga mengungkap nilai kerugian negara yang signifikan. 

berdasarkan dakwaan, kerugian negara mencapai rp 2,1 triliun, yang terdiri atas kemahalan harga chromebook sekitar rp 1,5 triliun dan pengadaan chrome device management (cdm) senilai rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

jaksa menyatakan bahwa nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di indonesia.

sementara itu, pihak nadiem membantah seluruh tudingan tersebut.

kuasa hukum nadiem, dodi s. abdulkadir, menegaskan tidak ada hubungan antara kebijakan pengadaan chromebook dengan investasi google ke gojek. 

menurutnya, investasi tersebut terjadi jauh sebelum nadiem menjabat sebagai menteri, dan kliennya juga telah melepaskan seluruh jabatan struktural di perusahaan swasta saat masuk kabinet.

perkara ini masih terus berproses, jaksa menyatakan nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, namun sidang pembacaan dakwaannya akan digelar pekan depan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis. 

Tag
Share