bacakoran.co

Austria Resmi Larang Pakai Jilbab bagi Anak di Bawah 14 Tahun di Sekolah, Picu Kontroversi Global

Austria resmi larang pakai jilbab bagi anak di bawah 14 tahun di sekolah, picu kontroversi global--

BACAKORAN.CO - Austria kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah parlemen negara tersebut secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak perempuan berusia di bawah 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Februari tahun depan, dan langsung memicu perdebatan panas terkait kebebasan beragama, hak anak, serta potensi diskriminasi terhadap komunitas Muslim.

Undang-undang tersebut disahkan oleh majelis rendah parlemen Austria dengan dukungan mayoritas suara, dalam pemungutan suara yang digelar pada Kamis pekan lalu.

Aturan ini menyebutkan secara eksplisit larangan penggunaan penutup kepala yang “menutupi kepala sesuai tradisi Islam” bagi seluruh siswi di bawah usia 14 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI OKU Timur Tak Ajukan Keberatan

Tak hanya sebatas larangan, undang-undang baru ini juga disertai sanksi tegas.

Orang tua yang melanggar aturan dapat dikenakan denda mulai dari 150 euro hingga 800 euro, atau setara sekitar Rp2,9 juta sampai Rp15,6 juta.

Meski demikian, pemerintah Austria akan memberlakukan masa transisi awal, di mana fokus utama adalah sosialisasi aturan kepada guru, orang tua, dan siswa tanpa langsung menjatuhkan hukuman.

Namun setelah masa sosialisasi berakhir, orang tua yang berulang kali melanggar aturan akan langsung dikenai sanksi administratif berupa denda.

BACA JUGA:Sopir Truk Kembali Jadi Korban Begal, Polisi Dalami Keterangan Korban

Pemerintah Austria mengklaim telah merancang undang-undang ini dengan hati-hati agar tetap kuat secara hukum dan tidak mudah dibatalkan di pengadilan.

Pemerintah Austria memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak langsung oleh kebijakan larangan jilbab ini.

Undang-undang tersebut diusulkan oleh koalisi pemerintahan yang terdiri dari tiga partai sentris, di tengah meningkatnya sentimen anti-imigrasi dan Islamofobia di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Integrasi Austria, Claudia Plakolm, menyebut jilbab bagi anak-anak sebagai “simbol penindasan”.

Austria Resmi Larang Pakai Jilbab bagi Anak di Bawah 14 Tahun di Sekolah, Picu Kontroversi Global

Melly

Melly


bacakoran.co - austria kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah parlemen negara tersebut secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak perempuan berusia di bawah 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah.

kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada februari tahun depan, dan langsung memicu perdebatan panas terkait kebebasan beragama, hak anak, serta potensi diskriminasi terhadap komunitas muslim.

undang-undang tersebut disahkan oleh majelis rendah parlemen austria dengan dukungan mayoritas suara, dalam pemungutan suara yang digelar pada kamis pekan lalu.

aturan ini menyebutkan secara eksplisit larangan penggunaan penutup kepala yang “menutupi kepala sesuai tradisi islam” bagi seluruh siswi di bawah usia 14 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

tak hanya sebatas larangan, undang-undang baru ini juga disertai sanksi tegas.

orang tua yang melanggar aturan dapat dikenakan denda mulai dari 150 euro hingga 800 euro, atau setara sekitar rp2,9 juta sampai rp15,6 juta.

meski demikian, pemerintah austria akan memberlakukan masa transisi awal, di mana fokus utama adalah sosialisasi aturan kepada guru, orang tua, dan siswa tanpa langsung menjatuhkan hukuman.

namun setelah masa sosialisasi berakhir, orang tua yang berulang kali melanggar aturan akan langsung dikenai sanksi administratif berupa denda.

pemerintah austria mengklaim telah merancang undang-undang ini dengan hati-hati agar tetap kuat secara hukum dan tidak mudah dibatalkan di pengadilan.

pemerintah austria memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak langsung oleh kebijakan larangan jilbab ini.

undang-undang tersebut diusulkan oleh koalisi pemerintahan yang terdiri dari tiga partai sentris, di tengah meningkatnya sentimen anti-imigrasi dan islamofobia di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.

menteri integrasi austria, claudia plakolm, menyebut jilbab bagi anak-anak sebagai “simbol penindasan”.

ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari tekanan sosial dan keluarga, terutama dalam usia yang dianggap belum mampu mengambil keputusan keagamaan secara mandiri.

senada dengan itu, menteri pendidikan christoph wiederkehr menyatakan bahwa banyak anak perempuan mengalami tekanan, tidak hanya dari lingkungan keluarga, tetapi juga dari anak laki-laki di sekitar mereka, yang mengatur cara berpakaian dengan dalih agama.

kebijakan ini bukanlah yang pertama. pada tahun 2019, austria sempat memberlakukan larangan jilbab bagi anak di bawah 10 tahun di sekolah dasar.

namun setahun kemudian, mahkamah agung austria membatalkan aturan tersebut, dengan alasan bahwa larangan itu bersifat diskriminatif terhadap umat islam dan melanggar prinsip netralitas agama negara.

belajar dari pengalaman tersebut, pemerintah austria kini mengklaim telah “melakukan yang terbaik” untuk memastikan undang-undang terbaru ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan dapat bertahan di pengadilan.

meski begitu, kritik keras terus berdatangan.

amnesty international menyebut kebijakan ini justru akan memperburuk iklim rasisme dan diskriminasi terhadap muslim di austria.

organisasi tersebut menilai bahwa larangan jilbab bukan solusi perlindungan anak, melainkan bentuk pembatasan kebebasan beragama.

sementara itu, iggoe, lembaga resmi yang mewakili komunitas muslim di austria, menilai larangan tersebut mengancam kohesi sosial.

dalam pernyataannya, iggoe menyebut anak-anak muslim berisiko semakin terstigmatisasi dan terpinggirkan dari lingkungan sekolah.

alih-alih memberdayakan anak perempuan, kebijakan ini dinilai dapat memperdalam jurang perpecahan sosial serta memperkuat stereotip negatif terhadap komunitas muslim.

larangan jilbab bagi anak di bawah 14 tahun di austria kini menjadi simbol perdebatan global antara perlindungan anak, kebebasan beragama, dan netralitas negara.

apakah kebijakan ini benar-benar melindungi anak, atau justru mencederai hak dasar mereka, masih menjadi pertanyaan besar yang terus diperdebatkan di tingkat nasional maupun internasional.

Tag
Share