bacakoran.co

Kurir Paket di Pinrang Dianiaya Konsumen COD dengan Parang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kurir paket di Pinrang dianiaya pelanggan saat antar barang COD Rp 222 ribu. Polisi terima laporan dan lakukan penyelidikan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone dan @feedgramindo

Ketika pembeli menolak aturan, kurir sering kali berada dalam posisi sulit. 

Jika barang dikembalikan, pembeli bisa merasa tidak puas; namun jika aturan dilanggar, kurir bisa terkena sanksi dari perusahaan.

Peristiwa ini memicu perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. 

Mereka menilai tindakan AP tidak seharusnya dilakukan, apalagi sampai menggunakan senjata tajam untuk mengancam kurir. 

Warga berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, masyarakat juga mengingatkan pentingnya memahami aturan COD. 

Pembeli diharapkan tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan prosedur resmi. 

Kurir hanyalah pelaksana tugas, sehingga tidak tepat jika mereka menjadi sasaran emosi pelanggan.

Polres Pinrang menegaskan akan memproses laporan Abdul Rauf sesuai prosedur hukum. 

Jika terbukti melakukan penganiayaan, AP dapat dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan. 

Proses penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta visum terhadap korban.

Kurir Paket di Pinrang Dianiaya Konsumen COD dengan Parang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co – seorang kurir paket bernama abdul rauf (30) mengalami peristiwa nahas ketika sedang menjalankan tugasnya mengantar barang pesanan dengan sistem pembayaran cash on delivery (cod). 

rauf diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelanggan berinisial ap di kecamatan patampanua, kabupaten pinrang, pada rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.40 wita.

insiden ini bermula ketika rauf tiba di lokasi pengantaran, tepatnya di jalan sengae utara, kelurahan mattiro ade. 

ia menyerahkan paket kepada ap dan menagih pembayaran sesuai prosedur cod. 

barang yang diantar memiliki nilai rp 222 ribu. sesuai aturan perusahaan, paket cod non-check tidak boleh dibuka sebelum pembayaran dilakukan.

namun, ap menolak aturan tersebut. 

ia bersikeras ingin membuka paket terlebih dahulu sebelum melunasi pembayaran. 

rauf kemudian menegaskan bahwa barang harus dikembalikan (return) jika pembeli tidak bersedia membayar. situasi yang awalnya hanya berupa perdebatan berubah menjadi tindakan kekerasan.

“paketnya ini cod non-check, tidak boleh dibuka sebelum dibayar. harga barangnya rp 222 ribu. namun dia bersikeras ingin membuka paket terlebih dahulu sebelum membayar,” terang rauf.

rauf menambahkan, ketika ia meminta agar barang dikembalikan, ap justru masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah parang. 

“pas saya suruh return, dia marah masuk ambil parang, terus dia pukul saya. muka yang dipukul, dicakar. ini masih ada bekas cakarannya. kalau parang tidak sampai, mengancam saja,” jelasnya.

beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melerai sehingga aksi kekerasan tidak berlanjut lebih jauh. 

meski demikian, rauf tetap mengalami luka akibat pukulan dan cakaran. 

ia merasa keberatan atas perlakuan ap dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“iye, ada warga yang lerai. saya keberatan makanya saya laporkan,” ujarnya.

kanit spkt polres pinrang, ipda muh akbar setiawan, membenarkan adanya laporan dari korban. 

menurutnya, pihak kepolisian telah menerima pengaduan resmi dan segera menindaklanjuti kasus tersebut. 

“sudah terima laporannya. kami sudah arahkan ke unit terkait untuk proses hukum selanjutnya,” imbuh akbar.

saat ini, abdul rauf tengah menjalani pemeriksaan sebagai korban penganiayaan. 

polisi juga akan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat bukti.

latar belakang sistem cod

sistem pembayaran cod (cash on delivery) memang sering digunakan oleh masyarakat karena dianggap praktis dan aman. 

pembeli bisa membayar barang setelah barang sampai di tangan. 

namun, aturan yang berlaku biasanya cukup ketat: paket tidak boleh dibuka sebelum pembayaran dilakukan. 

hal ini bertujuan untuk mencegah penipuan atau kerugian bagi pihak kurir maupun perusahaan jasa ekspedisi.

kasus yang menimpa rauf menunjukkan adanya potensi risiko bagi kurir yang bekerja di lapangan. 

ketika pembeli menolak aturan, kurir sering kali berada dalam posisi sulit. 

jika barang dikembalikan, pembeli bisa merasa tidak puas; namun jika aturan dilanggar, kurir bisa terkena sanksi dari perusahaan.

peristiwa ini memicu perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. 

mereka menilai tindakan ap tidak seharusnya dilakukan, apalagi sampai menggunakan senjata tajam untuk mengancam kurir. 

warga berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

selain itu, masyarakat juga mengingatkan pentingnya memahami aturan cod. 

pembeli diharapkan tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan prosedur resmi. 

kurir hanyalah pelaksana tugas, sehingga tidak tepat jika mereka menjadi sasaran emosi pelanggan.

polres pinrang menegaskan akan memproses laporan abdul rauf sesuai prosedur hukum. 

jika terbukti melakukan penganiayaan, ap dapat dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan. 

proses penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta visum terhadap korban.

Tag
Share