bacakoran.co

Vonis Tetap! MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Bebas dari Hukuman 14 Tahun

Vonis tetap, MA tolak kasasi eks pengacara ronald tannur, lisa rachmat gagal bebas dari hukuman 14 tahun--

Vonis Tetap! MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Bebas dari Hukuman 14 Tahun

Melly

Melly


bacakoran.co - mahkamah agung (ma) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

kali ini, ma resmi menolak kasasi mantan pengacara gregorius ronald tannur, lisa rachmat, sehingga vonis 14 tahun penjara tetap berlaku.

putusan ini sekaligus menutup upaya hukum terakhir lisa dalam kasus suap yang mencoreng dunia hukum indonesia.

berdasarkan informasi yang tercantum dalam putusan kasasi nomor 12346 k/pid.sus/2025, ma secara tegas menyatakan permohonan kasasi yang diajukan lisa ditolak.

amar putusan tersebut diputuskan pada 19 desember 2025 oleh majelis hakim yang diketuai jupriyadi, dengan anggota sinintha yuliansih sibarani dan suradi.

dengan putusan ini, lisa tetap harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun sesuai putusan banding sebelumnya.

kasus yang menjerat lisa rachmat bermula dari upaya suap kepada tiga hakim pengadilan negeri surabaya.

suap tersebut bertujuan untuk memuluskan vonis bebas terhadap ronald tannur dalam perkara kematian dini sera afrianti, sebuah kasus yang sempat menyita perhatian luas publik.

dalam persidangan tingkat pertama di pengadilan tipikor jakarta pusat, lisa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap.

ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar rp750 juta. namun, hukuman tersebut dinilai belum cukup memberikan efek jera.

pada tingkat banding, pengadilan tinggi (pt) dki jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman lisa rachmat.

hukuman penjara dinaikkan dari 11 tahun menjadi 14 tahun.

majelis hakim banding yang diketuai teguh harianto, dengan anggota budi susilo dan hotma maya marbun, menilai bahwa putusan sebelumnya belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi secara maksimal.

dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan lisa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

oleh karena itu, hukuman yang lebih berat dianggap perlu untuk memberikan efek jera dan pesan tegas bahwa praktik mafia peradilan tidak dapat ditoleransi.

dengan ditolaknya kasasi oleh mahkamah agung, maka putusan banding tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

lisa rachmat kini harus menjalani hukuman 14 tahun penjara tanpa ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh.

putusan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa ma tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik suap di lingkungan hukum, terlebih kasus ini melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

kasus ini tidak hanya menjerat lisa rachmat, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain.

berikut daftar vonis yang telah dijatuhkan pengadilan:

hakim erintuah damanik: 7 tahun penjara

hakim mangapul: 7 tahun penjara

hakim heru hanindyo: 10 tahun penjara

mantan ketua pn surabaya, rudi suparmono: 7 tahun penjara

meirizka widjaaj (ibu ronald tannur): 3 tahun penjara

lisa rachmat (pengacara): 14 tahun penjara

zarof ricar (makelar perkara): 18 tahun penjara, denda rp1 miliar, serta penyitaan uang rp915 miliar dan emas 51 kg

sementara itu, vonis bebas ronald tannur yang sempat menuai kontroversi juga telah dianulir oleh mahkamah agung.

ronald akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kematian dini sera afrianti.

putusan ma ini menjadi bukti bahwa upaya membersihkan praktik mafia peradilan terus dilakukan secara serius.

penolakan kasasi lisa rachmat sekaligus menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba merusak integritas hukum akan menghadapi konsekuensi berat.

Tag
Share