Wamenkum Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Unjuk Rasa Warga Negara
Wamenkum menegaskan KUHP baru melindungi hak unjuk rasa dan kebebasan berekspresi.--
BACA JUGA:Kecelakaan Tol Indralaya - Prabumulih , Travel Penumpang Tabrak Belakang Truk, 6 Penumpang Luka-luka
Dengan kata lain, aturan pemberitahuan bukan untuk mengekang aspirasi, melainkan menciptakan ruang aman dan tertib bagi semua pihak yang terlibat.
Hal penting lainnya yang disoroti Edward adalah perlindungan hukum bagi peserta unjuk rasa dalam KUHP baru.
Ia menegaskan bahwa peserta aksi tidak otomatis dipidana, bahkan jika dalam pelaksanaan unjuk rasa terjadi kerusuhan, selama peserta telah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa massa aksi yang tidak menyampaikan pemberitahuan pun tidak serta-merta dapat dipidana, selama unjuk rasa berlangsung damai dan tidak menimbulkan kerusuhan.
BACA JUGA:Aura Kasih Tutup Kolom Komentar, Rumor Hubungan dengan Ridwan Kamil Makin Panas!
“Yang bisa dikenakan pidana itu jika tidak ada pemberitahuan dan kemudian timbul kerusuhan. Jadi jerat hukumnya sangat spesifik dan tidak sembarangan,” tegasnya.
Pernyataan Wamenkum ini menjadi upaya pemerintah untuk meluruskan narasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai KUHP baru.
Edward berharap masyarakat, aktivis, hingga mahasiswa dapat memahami aturan ini secara objektif dan menyeluruh.
Menurutnya, regulasi pidana modern memang harus mampu menyeimbangkan kebebasan sipil dengan stabilitas sosial. KUHP baru dirancang untuk memberikan kepastian hukum, bukan membungkam kritik atau aspirasi publik.
BACA JUGA:Tragis! Bus Cahya Trans Terguling di Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas di Exit Krapyak
KUHP baru secara tegas melindungi hak unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum.
Tidak ada kewajiban izin, hanya pemberitahuan, dan tidak semua unjuk rasa dapat dipidana.
Penegakan hukum baru berlaku jika aksi tanpa pemberitahuan menimbulkan kerusuhan.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang KUHP baru sebagai ancaman demokrasi, melainkan sebagai instrumen hukum yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.