bacakoran.co

Pembunuh Hamsi, Kontraktor di Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Makmur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hamsi, kontraktor di Kota Lubuklinggau, lolos dari hukuman mati (foto : ist)--

Pembunuh Hamsi, Kontraktor di Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Doni Bae

Doni Bae







bacakoran.co -- warga desa karang anyar, kecamatan rupit kabupaten musi rawas utara (muratara), terdakwa yang menewaskan hamsi (40), seorang proyek pembangunan di kota lubuklinggau, sumatera selatan pada 25 agustus 2024 lalu lolos dari hukuman mati.

majelis hakim pengadilan negeri (pn) lubuklinggau, sumatera selatan  yang menyidangkan kasus itu memvonis makmur dengan hukuman penjara seumur hidup.

putusan tersebut dibacakan dalam majelis hakim yang terdiri dari guntur kurniawan sh, tri lestari sh dan denndy firdiansyah sh dalam sidang yang digelar  di pn lubuklinggau, selasa 23 desember 2025.

majelis hakim berkesimpulan jika terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

hanya saja putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jpu kejari lubuklinggau yang sebelumnmya menuntut terdakwa makmur dengan hukuman mati.

terkait putusan ini, kuasa hukum terdakwa, bima gurmani dan deni langsung banding. ia menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

"kami secara resmi menyatakan banding atas vonis tersebut. putusan hakim kami nilai kurang adil bagi terdakwa makmur, sehingga kami menyatakan banding,” ujar bima pada wartawan, rabu 23 desember 2025.

diwartakan sebelmunya, dalam persidangan yang di gelar  selasa 2 desember 2025, terdakwa makmur didakwa dengan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dalam dakwaan primair. terdakwa terancam hukuman mati.



jaksa penuntut umum (jpu) vina astri verlisa sh, dalam persidangan menegaskan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban hamsi meninggal dunia, serta perbuatan terdakwa membuat 3 anak korban harus kehilangan ayah kandungnya terutama anak bungsunya yang menyaksikan langsung ayahnya dibunuh. "tidak ada yang meringankan terdakwa,"tegasnya.

dalam persidangan terungkap pada selasa 20 agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa makmur sedang berada di rumahnya.

kemudian adik terdakwa yang bernama jar menelepon terdakwa.  jar mengatakan bahwa terjadi keributan antara pamannya, yakni amir dengan korban hamsi di kantor kemenag kabupaten musi rawas utara. 

terdakwa kemudian langsung mengambil pisau yang ada di rumahnya dan pergi ke kantor kemenag muratara, tetapi setelah sampai di lokasi ternyata sudah tidak ada keributan.



sehingga terdakwa pergi menuju rumah pamannya amir. sementara amir telah dibawa ke polres muratara.

selanjutnya terdakwa pun menyusul ke polres muratara. setibanya di polres ternyata amir pamannya sedang diperiksa polisi sehingga terdakwa hanya sempat bertemu 10 menit.

makmur pun pulang, ia kemudian menginap di rumah pamannya itu di kelurahan megang kecamatan lubuk linggau utara ii kota lubuklinggau. 

makmur kemudian mendapatkan kabar, pamannya ditahan polisi dalam perkara pengancaman dengan menggunakan senjata api. amir kemudian dirawat di rumah sakit ar bunda lubuklinggau karena stroke.



kemudian pada 25 agustus 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa mengajak radit murdiono alias radit alias udit untuk mencari hamsi. keduanya mengendarai satu unit sepeda motor yamaha n max, pergi mencari hamsi. ketika itu terdakwa sudah membawa senjata tajam.

selanjutnya makmur dan udit pergi ke arah rumah korban hamsi dan menunggu di pondok simpang tiga tidak jauh dari rumah hamsi. 

saat melihat korban mengendarai sepeda motor membocengkan anaknya, terdakwa dan rekannya mendekati hamsi.

terdakwa menegur korban hamsi terlebih dahulu dengan mengatakan “lup, ngapo kau ngeroyok amir”, kemudian korban hamsi menjawab “ngapo mur.” 



kemudian terdakwa langsung menusuk korban hamsi sebanyak satu kali mengenai bagian bahu belakang korban hamsi dan terdakwa langsung mencabut pisaunya kembali. 

mereka kemudian kabur, sementara korban hamsi ambruk tak jauh dari lokasi kejadian di saksikan anak bungsunya hingga akhirnya meninggal dunia. 

Tag
Share