bacakoran.co - secara resmi menyerahkan dana hasil rampasan negara dan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan senilai rp 6,6 triliun kepada pemerintah.
prosesi penyerahan tersebut berlangsung di gedung bundar kejaksaan agung, jakarta selatan, rabu (24/12/2025), dan disaksikan langsung oleh presiden prabowo subianto.
di gedung bundar kejaksaan agung (kejagung), uang tunai pecahan rp 100.000 disusun bertumpuk dan dipajang di lobi gedung sebagai simbol pertanggungjawaban publik atas penyelamatan keuangan negara.
tumpukan uang tersebut menarik perhatian karena memenuhi area lobi utama gedung.
total dana yang diserahkan mencapai rp 6.625.294.190.469, yang terdiri atas hasil rampasan perkara serta penagihan denda administratif pelanggaran kawasan hutan.
dana tersebut diserahkan langsung oleh jaksa agung st burhanuddin kepada menteri keuangan purbaya yudhi sadewa.
dalam keterangannya, jaksa agung menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan ri kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam menjaga aset dan kekayaan negara.
“sebagian wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang rp6,6 triliun,” kata jaksa agung di gedung bundar jampidsus kejagung, rabu (24/12/2025).
jaksa agung menjelaskan bahwa sekitar rp 2,34 triliun dari dana tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan yang dilakukan oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas pkh).
sementara itu, sekitar rp 4,28 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan ri.
seluruh dana tersebut selanjutnya akan dikelola oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
penyerahan dana ini merupakan bagian dari rangkaian penguasaan kembali kawasan hutan tahap v, dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare.
dalam kurun waktu sepuluh bulan, satgas pkh mencatat telah menguasai kembali 4.081.560,58 hektare lahan perkebunan, atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi ekonomi lahan yang diselamatkan mencapai lebih dari rp 150 triliun.
sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali tersebut kemudian diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai peruntukannya.
rinciannya, 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada pt agrinas palma nusantara.
selain itu, 688.427 hektare kawasan hutan konservasi diserahkan kepada kementerian kehutanan untuk dilakukan pemulihan dan penataan ulang, serta 81.793 hektare kawasan taman nasional tesso nilo dikembalikan untuk fungsi konservasi.
dalam sambutannya, presiden prabowo subianto menegaskan bahwa kekayaan negara merupakan penopang utama keberlangsungan bangsa.
presiden menilai bahwa kebocoran aset dan sumber daya negara akan berdampak langsung pada melemahnya kekuatan nasional, sehingga negara harus hadir secara tegas dalam menjaga dan melindungi kekayaan tersebut melalui penegakan hukum yang konsisten.
presiden juga menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan rakyat indonesia.
“saya dipilih, saya dilantik oleh rakyat indonesia, saya akan mati untuk rakyat indonesia,” tegas prabowo.
pada kesempatan yang sama, jaksa agung st burhanuddin menyerahkan secara simbolis penguasaan kembali kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare kepada menteri kehutanan raja juli antoni.
kementerian kehutanan menyatakan akan segera melakukan langkah pemulihan kawasan, penataan ulang, serta pengelolaan berkelanjutan sesuai fungsi ekologis dan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.
sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya menteri pertahanan sjafrie sjamsoeddin, menteri keuangan purbaya yudhi sadewa, dan menteri kehutanan raja juli antoni.
hadir pula kepala badan pengelola investasi danantara rosan roeslani serta jaksa agung muda tindak pidana khusus kejaksaan agung febrie adriansyah.
penyerahan dana dan kawasan hutan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan kawasan hutan secara konsisten dan berkelanjutan.