Ingin Berikan Fidyah Puasa? Ini Dia Orang yang Berhak Menerimanya Ala Ustadzah Halimah Alaydrus
Fidyah puasa adalah bentuk penggantian ibadah puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’[email protected]
Jika seorang wanita hamil atau menyusui merasa khawatir bahwa berpuasa akan membahayakan diri sendiri atau bayinya, maka ia bisa menggantikan puasa dengan fidyah.
Selain sebagai pengganti ibadah, fidyah ini juga bisa menjadi sumber bantuan bagi wanita dalam kondisi ini yang membutuhkan nutrisi tambahan.
4. Ahli Waris yang Menanggung Utang Puasa
Jika seseorang meninggal dunia dengan masih memiliki utang puasa yang belum terbayar (baik dalam bentuk mengganti puasa maupun fidyah), maka ahli warisnya yang menanggung utang tersebut dapat menerima fidyah sebagai bagian dari pembayaran utang puasa yang diperintahkan agama.
BACA JUGA:Bongkar! Puasa Weton dan Renovasi Rumah Tak Kunjung Selesai: Ciri Keras Pesugihan Kandang Bubrah
BACA JUGA:Bolehkah Puasa Sebelum Idul Adha Tidak 9 Hari Penuh? Simak Penjelasannya Sebelum Keliru!
5. Musafir yang Kesulitan Bekal
Pelancong atau musafir yang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bekal makanan atau tidak mampu berpuasa karena kondisi perjalanan, juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima fidyah.
Bentuk dan Cara Penyaluran Fidyah
Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras, gula, tepung, atau makanan siap santap) atau dalam bentuk uang yang setara dengan biaya makanan pokok untuk satu orang per hari puasa yang terlewat.
Penting untuk memastikan bahwa penyaluran dilakukan kepada pihak yang benar-benar berhak, agar nilai ibadah dari fidyah tersebut dapat tercapai dengan sempurna.
Ustadzah Halimah Alaydrus juga menekankan bahwa memberikan fidyah bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban agama.
Tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang terlewat?