bacakoran.co

Dua Kali Ditunda, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Akan Digelar Besok, Pengacara Pastikan Eks Mendikbud Hadir!

Sidang Gugatan Nadiem Makarim Sempat Ditunda Karena Sakit, Besok Akan Segera Dilaksanakan--DetikNews

Sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan Chromebook.

Kemudian Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek.

Di era Nadiem, ia diketahui menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, pengadaan chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Keras Kliennya Terlibat Kasus Google Cloud!

BACA JUGA:Nadiem Makarim CS Siap-siap, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Akan Segera Diadili!

Sampai laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.

Dua Kali Ditunda, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Akan Digelar Besok, Pengacara Pastikan Eks Mendikbud Hadir!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri (pn) jakarta pusat kembali menjadwalkan sidang pembacaan surat dakwaan terhadap bekas menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (menristekdikbud) nadiem anwar makarim, senin (5/1/2026).

"bahwa benar, besok dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan terdakwa nadiem anwar makarim,” kata juru bicara pengadilan negeri jakarta pusat, m. firman akbar, dilansir bacakoran.co dari , minggu (4/1/2025).

“rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 wib di gedung pn jakpus, ruang hatta ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkapnya.

firman menuturkan bahwa sidang yang akan digelar adalah kelanjutan setelah sebelumnya mengalami dua kali penundaan dikarenakan terdakwa sakit.

dan disisi lain, penasihat hukum nadiem makarim ungkap yang bersangkutan akan hadir dalam persidangan tersebut.

"beliau besok akan menghadiri sidang walau masih dalam perawatan," kata penasihat hukum nadiem, ari yusuf amir.

sebelumnya dalam kasus korupsi yang menjerat nadiem makarim, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa nadiem terima rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat masih menjabat sebagai menteri.

hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap salah satu terdakwa, sri wahyuningsih di kasus tersebut.

jaksa menyebut total kerugian dalam program digitalisasi kemendikbudristek mencapai rp1,5 triliun.

"memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa nadiem anwar makarim sebesar rp809.596.125.000," ujar jaksa roy riady saat membacakan surat dakwaan sri, dikutip bacakoran.co dari , selasa (16/12/2025).

sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan chromebook.

kemudian chrome device management (cdm) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di kemendikbudristek.

di era nadiem, ia diketahui menjabat direktur sekolah dasar (sd) pada dirjen pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan direktorat sd kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2021.

menurut jaksa dalam dakwaannya, pengadaan chromebook dan cdm tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei.

sampai laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3t (terluar, tertinggal, terdepan).

"bahwa terdakwa sri wahyuningsih bersama- sama dengan nadiem anwar makarim, ibrahim arief alias ibam, mulyatsyah, dan jurist tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (tik) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop chromebook yang menggunakan sistem operasi chrome (chrome os) dan chrome device management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3t," ujar jaksa.

Tag
Share