Terkait Berita Soal Parkir Liar di Jl Prof M Yamin, Plt Kadishub Kota Prabumulih Marah-marah
Jl Prof M Yamin Prabumulih. (foto: radar)--
BACAKORAN.CO – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri SE MM, Rabu, 7 Januari 2026 menjadi sasaran pemberitaan sejumlah media di kota itu.
Pasalnya, saat berita soal parkir liar di Jl Prof M Yamin, Kota Prabumulih itu terbit di sejumlah media, Samsul Feri diduga malah marah-marah kepada wartawan.
Padahal, sebelumnya wartawan yang menulis berita tersebut telah melakukan prosedur jurnalistik dalam penulisan berita.
Kepada sejumlah media, wartawan potretsumsel.id, Erpan Saputra, yang mendapat perlakuan tak mengenakkan itu mengaku pelaku marah marah dan juga menantangnya.
Erpan menuturkan, sebelum berita parkir liar di Jl Prof M Yamin ditayangkan, wartawan telah melakukan konfirmasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghubungi langsung Plt Kadishub Prabumulih.
Dalam proses konfirmasi tersebut, Samsul Feri juga menyarankan agar wartawan menghubungi Kepala UPTD Parkir Dishub Prabumulih, yang kemudian turut dimintai keterangan dan penjelasannya dimuat dalam pemberitaan, sebagai salah bentuk keberimbangan pemberitaan. Namun setelah berita terbit, Samsul Feri malah marah-marah.
Dikatakan Erpan, jika dalam pemberitaan yang diterbitkannya ada kekeliruan sehingga perlu diluruskan, ada mekanisme yang bisa dilakukan nara sumber yaitu melalui hak jawab dan medianyapun siap menerbitkan.
“Jika ada keberatan atas isi pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan marah-marah,” ujar Erpan.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih, Ronald Artas, dalam siaran persnya menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.
Ia menilai, sikap emosional, terlebih jika disertai ucapan kasar atau bernada menantang, tidak mencerminkan etika dan profesionalisme seorang pejabat negara.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Ketika mengonfirmasi persoalan parkir liar, itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Pejabat publik seharusnya bersikap terbuka, santun, dan profesional, bukan sebaliknya,” ujar Ronald Artas.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hak jawab adalah ruang yang sah dan bermartabat bagi pejabat publik untuk meluruskan informasi, bukan dengan cara-cara emosional,” katanya.
Diketahui, jika Jl Prof M Yamin Kota Prabumulih yang sebelumnya dipadati oleh pedagang, telah dibersihkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih dan mendapat perhatian serius dari Wali Kota Prabumulih H Arlan.
Jalan yang dulunya kumuh, becek, sering banjir dan padat oleh lapak-lapak pedagang itu kini telah bersih dan di cor beton mulus.
Nah, permasalahan kembali timbul, karena jalan yang sudah bagus itu, kini malah dijadikan tempat parkir mobil dan motor oleh sejumlah oknum yang diduga mengambil keuntungan. Akibatnya, jalan kembali macet.
Mirisnya, meski hal itu terlihat jelas, seolah tidak ada upaya penertiban oleh pihak terkait.