bacakoran.co

Usai 'Gagahi' Anak Disabilitas, Mamat Tinggalkan Jejak 'Lendir' di Kain Lap

Tersangka pelaku rudapaksa terhadap anak disambilitas di Kota Prabumulih. (foto: dian/sumeks)--

Usai 'Gagahi' Anak Disabilitas, Mamat Tinggalkan Jejak 'Lendir' di Kain Lap

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- (23) warga asal desa celikah kabupaten ogan komering ilir (oki), sumatera selatan, rabu pagi 7 januari 2026,  nyaris diamuk massa di sekitar ,  kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih.

pemuda itu diduga telah megurung dan seorang berinisial rr (13). perbuatan itu dilakukannya di dalam rumah warga berinisial rz yang merupakan rekan kerjanya di kecamatan prabumulih timur.

bahkan usai menggagahi korban, mamat meninggalkan jejak 'lendir' di kain lap yang di temukan di dalam salah satu kamar rumah itu.  

kasus yang membuat heboh warga kelurahan gunung ibul tersebut berhasil diungkap satuan reserse kriminal (sat reskrim) polres prabumulih melalui unit perlindungan perempuan dan anak (ppa).

kini mamat dan barang bukti telah diamankan di polres prabumulih untuk menjalani proses hukum. dugaan sementara, perbuatan tidak senonoh itu telah dilakukan mamat beberapakali terhadap korban.
 
kapolres prabumulih, akbp bobby kusumawardhana melalui kasat reskrim, akp jon kenedi menjelaskan peristiwa aib itu  bermula  pada selasa malam, 6 januari 2026, sekira pukul 19.00 wib.

diduga pelaku sudah mengenal korban yang sering berada di sekitar lokasi kejadian. malam itu kondisi rumah yang digunakan mamat untuk melampiaskan nafsu bejatnya dalam keadaan sepi.

lalu mamat  menarik paksa rr untuk masuk ke dalam salah satu kamar di rumah tersebut.  di dalam kamar yang tertutup itulah, diduga mamat memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. 



peristiwa yang menghebohkan itu sendiri  terungkap keesokan harinya yaitu pada rabu, 7 januari 2026. ketika ibu kandung korban berinisial ys, cemas karena anaknya sejak maalam hari tidak kunjung pulang ke rumah. 

"sang ibu kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan kelurahan gunung ibul dan bertanya kepada sejumlah orang yang mengenal anaknya mengenai keberadaan putrinya itu.

tak disangka, seorang saksi balita yang mengenal korban menceritakan jika malam hari ia melihat korban berada di rumah rz.

merasa telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap putrinya, ys menghubungi ketua rt setempat dan anggota bhabinkamtibmas, aipda asal.

benar saja ternyata korban berada di dalam rumah tersebut dan saat malam tidur di salah satu kamar di rumah itu bersama pelaku.

saat dilakukan interogasi oleh petugas dan warga, rr yang polos menceritakan kejadian yang dialaminya saat tidur bersama mamat.

mendengar pengakuan tersebut, emosi warga sempat tersulut, namun berkat kesigapan petugas kepolisian, tersangka mamat langsung diamankan dari amukan massa dan dibawa ke polsek prabumulih timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke polres prabumulih.

polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya kaos oblong merah bergambar boneka, celana pendek pink, serta pakaian dalam korban dan kain lap yang ada 'lendir' nya.

barang-barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara di persidangan nantinya.

atas perbuatannya, tersangka ma alias mamat dijerat dengan pasal 81 uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jo pasal 76d uu ri nomor 35 tahun 2014. tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tag
Share