KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta hingga Valas Disita
Juru Bicara KPK menyatakan delapan orang diamankan dalam OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).--CNN Indonesia
Proses tersebut merupakan tahapan awal dalam rangkaian penanganan perkara sebelum KPK menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ucap Budi.
Selain mengamankan delapan orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah serta valuta asing, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh, dikutip dari detikNews, Sabtu (10/1/2026).
BACA JUGA:KPK Setop Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara, Eks Pimpinan KPK: Tak Layak Dihentikan!
OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kembali menyorot praktik korupsi di sektor perpajakan yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dugaan praktik suap dalam pengelolaan kewenangan perpajakan dinilai tidak hanya berdampak pada potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kredibilitas institusi serta kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengelolaan kewenangan perpajakan.
Namun hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing pihak yang diamankan, maupun pihak pemberi dan penerima dalam dugaan transaksi tersebut.
Penjelasan secara lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal rampung dan penyidik memperoleh gambaran utuh atas perkara yang ditangani.
BACA JUGA:Terungkap, KPK Beberkan Ada Aset Ridwan Kamil yang Tidak Masuk LHKPN, Siap-siap Ditelusuri!
BACA JUGA:Terkait OTT Gubernur Riau, KPK Turut Geledah Rumah Bupati Indragiri Hulu, Uang Rp400 Juta Disita!
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.