bacakoran.co - mantan plt kasubdit fasilitasi sarana, prasarana, dan tata kelola direktorat smp pada kemendikbudristek, cepy lukman rusdiana, ungkap buron jurist tan dijuluki 'bu menteri' di kemendikbudristek.
kejaksaan agung (kejagung) membeberkan fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan peran jurist tan dalam kasus dugaan korupsi chromebook.
"nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap (di persidangan) bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai... bagaimana mengaturnya. sekarang permasalahannya, jurist tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. kalau mau sih, untuk membuktikan," kata kapuspenkum kejagung, anang supriatna, di gedung kejagung, jakarta selatan, dilansir bacakoran.co dari detiknews, rabu (14/1/2026).
ia juga mengungkapkan akan menelurusi semua aset-aset yang dimiliki oleh jurist tan tersebut.
"asetnya kita telusuri. jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset. tidak hanya punya jurist tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini akan kita telusuri," ujarnya.
sebelumnya kasus korupsi pengadaan laptop chromebook telah menyeret nadiem makarim sebagai tersangka.
namun dalam kasus ini nadiem membantah keras menerima aliran dana terkait korupsi yang tengah bergulir.
tim penasihat hukum nadiem, dody abdulkadir desak pihak google juga dimintai keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
"tadi sudah disebutkan bahwa google sudah mengonfirmasi, sudah mengklarifikasi mengenai penyebutan peran-peran google di dalam dakwaan jaksa,” kata dody kepada wartawan, dilansir bacakoran.co dari , senin (13/1/2026).
dody juga dengan tegas ungkap, klarifikasi tersebut semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi dalam persidangan yang berguna untuk memastikan kejelasan dan objektivitas perkara.
menurutnya, keterangan dari google penting untuk menguji dakwaan yang disusun jaksa.
disisi lain juga, nadiem sendiri telah membantah diperkaya rp809 miliar dari pengadaan laptop chromebook.
pernyataan ini disampaikan nadiem membantah surat dakwaan jaksa penuntut umum (jpu) yang menyebutkan nadiem menerima aliran uang atas pengadaan chromebook.
“google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ucap nadiem usai menjalani sidang putusan sela di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri jakarta pusat, senin 12 januari 2026.
sebelumnya nadiem makarim ungkap kekecewaan dalam penolakan eksepsi terkait kasus korupsi laptop yang menjerat eks kemendikbud tersebut.
meski begitu, ia tetap meghormati proses hukum yang ada yang telah diputuskan oleh hakim.
"saya kecewa dengan putusan hari ini. tapi saya menghormati proses hukum" ungkapnya di ruang sidang pn, dilansir bacakoran.co dari , senin (12/1/2026).
di kesempatan itu, dia ungkap rasa syukur karena google sudah buka suara mengenai pengadaan chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.
"alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. bahkan, investasi google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri dan chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet," tutur nadiem.
"google juga berbicara chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. semoga ini bisa jadi penerang," pungkasnya.
sebelumnya jaksa penuntut umum (jpu) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa , mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dalam perkara dugaan pengadaan laptop berbasis .
tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat.
dalam persidangan tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
menurut jaksa, keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana .
ketua tim jpu, roy riady, menyampaikan bahwa dalil-dalil eksepsi terdakwa telah melampaui ruang lingkup keberatan yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana.
penuntut umum menilai eksepsi tersebut tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.
“kami penuntut umum menilai dalil keberatan yang diajukan merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa karena sudah tidak bisa membedakan lagi mana yang menjadi ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur secara limitatif dalam kuhap,” ujar ketua tim jpu roy riady, dalam sidang di pengadilan tipikor jakarta pusat, kamis (8/1/2026).
jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap nadiem anwar makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.
oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak seluruhnya.
“memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa nadiem anwar makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas roy riady.
dalam perkara ini, nadiem anwar makarim didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis chromebook dan layanan chrome device management pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022.
penuntut umum menguraikan bahwa kerugian negara tersebut diduga berasal dari kemahalan harga pengadaan perangkat chromebook serta pengadaan layanan chrome device management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran negara yang dikeluarkan.
jaksa juga mendalilkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sri wahyuningsih yang menjabat sebagai direktur sekolah dasar serta mulyatsyah selaku direktur sekolah menengah pertama sekaligus kuasa pengguna anggaran.
selain itu, perbuatan tersebut turut melibatkan ibrahim arief yang berperan sebagai konsultan teknologi di lingkungan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
dalam surat dakwaan disebutkan bahwa nadiem anwar makarim diduga telah memperkaya diri sendiri hingga sekitar rp 809 miliar melalui rangkaian pengadaan tersebut.
selain menanggapi eksepsi, penuntut umum turut menjelaskan pernyataan terdakwa yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik.
jaksa menegaskan bahwa kewajiban pembuktian kesalahan terdakwa secara hukum tetap berada pada penuntut umum dan akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.
penuntut umum mengakui bahwa pembuktian terbalik merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 37 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
namun, hak tersebut bersifat atributif dan tidak menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.
atas perbuatannya, nadiem anwar makarim didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh tanggapan penuntut umum tersebut dalam putusan sela untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.