3 Bendahara KONI Lahat Kompak 'Susul' Mantan Ketua Ke Penjara
3 Bendahara KONI Lahat, Rabu (14/1) ditetapkan tersangka korupsi oleh Tim Penyidik Kejari Lahat. (foto : Agustriawan/Sumeks)--
BACAKORAN.CO -- 3 Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial AH (Bendahara Umum), WA (Wakil Bendahara Umum I) dan MAK (Wakil Bendahara Umum II), kompak.
Ketiganya susul mantan Ketua KONI Lahat berinisial KB yang telah lebih dahulu masuk penjara.
Hal itu diketahui setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat menetapkan ke tiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp3,34 miliar itu dilakukan Kejari Lahat Rabu malam (14/1/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI! Kejati Sita Uang Rp500 Juta dan Sertifikat
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya AP melalui Kasi Pidsus Indra SH, didampingi Kasi Intel Rio Purnama SH MH, menegaskan bahwa meski para tersangka telah mengembalikan uang dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini, namun proses hukum tetap berjalan.
“Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana. Justru itu menjadi bagian dari pembuktian bahwa perbuatan melawan hukum telah terjadi,” tegas Indra.
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kasus ini, masing-masing tersangka diduga menerima aliran dana dengan nilai bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut bersumber dari pengelolaan dana hibah KONI Lahat Tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 54 orang saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Hadapi Pekan Kedua Proliga 2026, Medan Falcons Janji Gaspol di Kandang, Sikat!
BACA JUGA:Chery E5 2025 Turun Harga, Tenaga Naik Dibekali ADAS Full dan CCS2 Fast Charging
Penyidik juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp357,8 juta, yang kini dititipkan di RPL Bank BSI KCP Lahat di bawah pengawasan kejaksaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejati Sumsel, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3,34 miliar. Angka tersebut berasal dari pengelolaan dana hibah KONI yang tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan dalam KUHP baru. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda menanti para tersangka.