bacakoran.co

Mediasi Gagal di PN Banyuwangi, Ressa Rizky Gugat Denada Tambunan Soal Penelantaran Anak 24 Tahun!

Mediasi Gagal di PN Banyuwangi, Ressa Rizky Gugat Denada Tambunan Soal Penelantaran Anak 24 Tahun --Gird.id

BACAKORAN.CO - Kasus hukum yang melibatkan penyanyi sekaligus publik figur Denada Tambunan kembali menjadi sorotan publik setelah ia tidak menghadiri agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Persidangan tersebut sejatinya dijadwalkan untuk mempertemukan Denada dengan pihak penggugat, yakni Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda yang mengaku sebagai anak biologisnya.

Namun, ketidakhadiran Denada dalam agenda penting tersebut menimbulkan tanda tanya sekaligus memperpanjang proses hukum yang sedang berjalan.

Ressa Rizky Rossano, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan gugatan terhadap Denada dengan tuduhan penelantaran anak selama 24 tahun.

BACA JUGA:Arab Saudi, Qatar dan Oman Bergerak Cepat Redam Ketegangan AS-Iran, Cegah Konflik Besar di Timur Tengah

BACA JUGA:Parah! Arus Kendaraan Menuju Puncak dan Lembang Macet Sejak Pagi di Libur Isra Mikraj

Gugatan ini bukan perkara kecil, sebab selain menuntut pengakuan sebagai anak kandung, Ressa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 288 di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ressa hadir langsung dalam persidangan mediasi tersebut, didampingi keluarga serta tim kuasa hukumnya, menunjukkan keseriusan dan tekad untuk memperjuangkan hak-haknya.

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

BACA JUGA:Ngeri di Tanjakan Sawangan! Truk Pasir Mundur Tiba-tiba, Hantam Fortuner hingga Ringsek Parah di Depok

BACA JUGA:Roy Suryo Bawa 10 Saksi dan Ahli, Rocky Gerung Ikut Diperiksa Serentak di Polda Metro Jaya!

Menurut Ikbal, Denada tidak bisa hadir karena terikat jadwal pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Ia menegaskan bahwa absensi Denada tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mediasi Gagal di PN Banyuwangi, Ressa Rizky Gugat Denada Tambunan Soal Penelantaran Anak 24 Tahun!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kasus hukum yang melibatkan penyanyi sekaligus publik figur denada tambunan kembali menjadi sorotan publik setelah ia tidak menghadiri agenda mediasi yang digelar di pengadilan negeri banyuwangi.

persidangan tersebut sejatinya dijadwalkan untuk mempertemukan denada dengan pihak penggugat, yakni ressa rizky rossano, seorang pemuda yang mengaku sebagai anak biologisnya.

namun, ketidakhadiran denada dalam agenda penting tersebut menimbulkan tanda tanya sekaligus memperpanjang proses hukum yang sedang berjalan.

ressa rizky rossano, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan gugatan terhadap denada dengan tuduhan penelantaran anak selama 24 tahun.

gugatan ini bukan perkara kecil, sebab selain menuntut pengakuan sebagai anak kandung, ressa juga menuntut ganti rugi sebesar rp 7 miliar.

gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 288 di pengadilan negeri banyuwangi.

ressa hadir langsung dalam persidangan mediasi tersebut, didampingi keluarga serta tim kuasa hukumnya, menunjukkan keseriusan dan tekad untuk memperjuangkan hak-haknya.

sementara itu, kuasa hukum denada, muhammad ikbal, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

menurut ikbal, denada tidak bisa hadir karena terikat jadwal pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

ia menegaskan bahwa absensi denada tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

merujuk pada surat edaran mahkamah agung (sema) nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi, ikbal menekankan bahwa tergugat memang tidak diwajibkan hadir dalam proses mediasi, berbeda dengan penggugat yang memiliki kewajiban untuk hadir.

dengan demikian, posisi denada sebagai tergugat dianggap tidak melanggar aturan meskipun tidak menghadiri persidangan secara langsung.

mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut akhirnya dinyatakan tidak membuahkan hasil.

kuasa hukum ressa, ronald armada, mengungkapkan bahwa terdapat ganjalan teknis serta perbedaan sikap yang cukup tajam antara kedua belah pihak.

salah satu poin yang menjadi batu sandungan adalah penolakan pihak denada terhadap klausul ganti rugi senilai rp 7 miliar yang diajukan oleh ressa.

penolakan ini semakin memperlebar jurang perbedaan dan membuat mediasi tidak mencapai kesepakatan.

selain masalah ganti rugi, isu yang lebih mendasar adalah pengakuan ressa sebagai anak kandung denada.

hingga kini, belum ada pernyataan tegas dari pihak denada mengenai status biologis ressa. kuasa hukum ressa, moh firdaus yuliantono, menuturkan bahwa kliennya merasa ditelantarkan sejak kecil.

menurut firdaus, ressa dibawa dari jakarta ke banyuwangi sekitar 24 tahun lalu dan kemudian diasuh oleh bibinya, yang tak lain adalah adik kandung emilia contessa, ibu denada.

sejak kecil, ressa tumbuh dengan keyakinan bahwa bibinya adalah ibu kandungnya, sementara denada dianggap sebagai tante.

namun, ketika memasuki masa remaja di bangku sma, ressa mulai mendengar kabar-kabar miring yang menyebutkan bahwa ibu yang membesarkannya bukanlah ibu kandungnya.

fakta tersebut mengguncang kehidupannya dan menimbulkan rasa kecewa mendalam.

ressa kemudian menuntut kejelasan atas identitas dirinya dan meminta pengakuan dari denada.

baginya, pengakuan sebagai anak kandung bukan hanya soal status hukum, melainkan juga menyangkut harga diri dan hak-hak yang selama ini ia rasa diabaikan.

gugatan ganti rugi rp 7 miliar yang diajukan bukan semata-mata soal materi, melainkan simbol atas rasa sakit hati dan penelantaran yang ia alami selama lebih dari dua dekade.

kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan figur publik yang dikenal luas oleh masyarakat.

denada, yang selama ini dikenal sebagai penyanyi dan entertainer, kini harus menghadapi sorotan tajam dari publik terkait kehidupan pribadinya.

di sisi lain, ressa tampil sebagai sosok yang berusaha memperjuangkan haknya sebagai anak yang merasa ditinggalkan.

pertarungan hukum ini bukan hanya soal gugatan perdata, tetapi juga menyangkut aspek emosional, sosial, dan moral yang menyentuh banyak pihak.

dengan mediasi yang gagal mencapai kesepakatan, proses hukum diperkirakan akan berlanjut ke tahap berikutnya.

publik kini menunggu bagaimana pengadilan negeri banyuwangi akan menangani perkara ini, serta apakah denada akhirnya akan memberikan klarifikasi dan pengakuan atas status ressa.

kasus ini menjadi cermin betapa persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik hukum yang rumit, terlebih ketika melibatkan figur publik yang kehidupannya selalu menjadi perhatian masyarakat.

Tag
Share