bacakoran.co

Minta Dibonceng Untuk Beli Tuak, Pemilik Motor Lengah Langsung Tancap Gas

JN (Jongkok) Pelaku perampasan sepeda motor dengan modus minta dibonceng. (foto : ist)--

Lebih lanjut, Ulta menegaskan bahwa pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir. "Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Perumahan Sungai Medang tanpa perlawanan," jelasnya.

BACA JUGA:Viral Pengeroyokan Brutal di Orkes Dangdut Kudus, Polisi Amankan 7 Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Luka Bacokan di Depan Warung Kopi Wonokusumo Surabaya

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

"Anggota kami kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna merah hitam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut, Ulta menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Serpihan ATR 42-500 Ditemukan, KNKT Ungkap Dugaan Sementara Pesawat Menabrak Gunung Bulusaraung!

BACA JUGA:Peserta Terus Bertambah, Sekolah Ini Menangkan Persaingan MLSC Tangerang dan Semarang, Selamat!

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Dibonceng Untuk Beli Tuak, Pemilik Motor Lengah Langsung Tancap Gas

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- tim opsnal polsek prabumulih timur, sumatera selatan berhasil mengungkap kasus yang terjadi pada minggu, 7 september 2025, sekitar pukul 21.00 wib.

sepeda motor tersebut diketahui milik septian hardianto (31). motor korban dirampas pelaku yang kemudian diketahui berinisial jn (23)  di jalan kerinci, kelurahan muara dua, kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih.

jn, yang berprofesi sebagai seorang buruh merupakan warga perumnas kelurahan sungai medang, kecamatan cambai, kota prabumulih.

dia ditangkap pada jumat malam 16 januari 2026 sekira pukul 22.00 wib, di kawasan .



keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa perampasan sepeda motor tersebut bermula ketika korban bertemu pelaku di tengah jalan.

ketika itu pelaku minta dibonceng korban menggunakan motor honda vario warna hitam merah dengan nomor polisi bg 3346 co, dengan alasan hendak membeli minuman keras jenis tuak.

dalam perjalanan, pelaku memaksa korban agar pelaku saja yang menyetir motor milik korban. tanpa curiga, korban berpindah posisi duduk di belakang, sementara pelaku yang mengemudikan motor.

setibanya di dekat sebuah warung, pelaku menghentikan motornya dan menyuruh korban turun untuk membeli minuman tuak dengan memberikan uang sebesar rp15.000.

tanpa curiga korban turun dari sepeda motor dan berjalan menuju warung penjual tuwak. ketika itulah pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor milik korban.

akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih rp7.000.000 dan segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke polsek prabumulih timur.

"dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial jn (23)," jelas kapolsek prabumulih timur iptu ulta deanto sh didampingi kanit reskrim aipda devi handra sh, minggu (18/1).

lebih lanjut, ulta menegaskan bahwa pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah kabupaten ogan ilir. "pada jumat malam sekitar pukul 22.00 wib, pelaku berhasil diamankan di kawasan perumahan sungai medang tanpa perlawanan," jelasnya.

dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di wilayah kecamatan lubai, kabupaten muara enim.

"anggota kami kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario bg 3346 co warna merah hitam. selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek prabumulih timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

lebih lanjut, ulta menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“setiap laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum polsek prabumulih timur. kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas kapolsek.

saat ini, pelaku telah diamankan di polsek prabumulih timur dan dijerat dengan pasal 476 kuhp tentang tindak pidana pencurian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share