Minta Dibonceng Untuk Beli Tuak, Pemilik Motor Lengah Langsung Tancap Gas
JN (Jongkok) Pelaku perampasan sepeda motor dengan modus minta dibonceng. (foto : ist)--
Lebih lanjut, Ulta menegaskan bahwa pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir. "Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Perumahan Sungai Medang tanpa perlawanan," jelasnya.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
"Anggota kami kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna merah hitam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, Ulta menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Serpihan ATR 42-500 Ditemukan, KNKT Ungkap Dugaan Sementara Pesawat Menabrak Gunung Bulusaraung!
BACA JUGA:Peserta Terus Bertambah, Sekolah Ini Menangkan Persaingan MLSC Tangerang dan Semarang, Selamat!
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.