bacakoran.co

Terbongkar! Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jual Senpi Lewat E-Commerce dan Media Sosial

Polisi Bongkar Penjualan Senjata Api Ilegal Online di Sumedang--

BACAKORAN.CO - Kepolisian kembali mengungkap praktik peredaran senjata api ilegal yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.

Kali ini, jaringan perakit senjata api rakitan yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat, diketahui menjual senjata secara daring melalui berbagai platform online, mulai dari e-commerce hingga media sosial.

Harga yang ditawarkan pun tidak main-main, mencapai jutaan rupiah per pucuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para pelaku secara aktif memasarkan senjata api ilegal melalui berbagai kanal digital.

BACA JUGA:Antar HP COD, Pemuda Tewas Ditikam, Rekannya Selamat, Motor Dibawa Kabur Pelaku

Platform yang digunakan antara lain e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

“Para pelaku menjual senjata api secara ilegal kepada masyarakat umum melalui platform online. Ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keamanan publik,” ujar Iman dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak langsung menawarkan senjata api secara terang-terangan.

Mereka memulai dengan menjual aksesoris atau bagian senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce.

BACA JUGA:WOW! Baru Awal Tahun, Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Sudah Ludes Rp 18 Triliun

Cara ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan aparat dan sistem pengawasan digital.

Namun, ketika calon pembeli menunjukkan ketertarikan lebih jauh, komunikasi pun dialihkan ke jalur pribadi di luar platform resmi.

Dari situlah transaksi senjata api rakitan mulai dibicarakan secara tertutup.

“Awalnya yang dijual hanya bagian atau aksesori senjata. Setelah ada komunikasi lanjutan dan minat pembelian senjata api, baru transaksi dilakukan secara langsung di luar media sosial,” jelas Iman.

Terbongkar! Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jual Senpi Lewat E-Commerce dan Media Sosial

Melly

Melly


bacakoran.co - kepolisian kembali mengungkap praktik peredaran senjata api ilegal yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.

kali ini, jaringan perakit senjata api rakitan yang beroperasi di sumedang, jawa barat, diketahui menjual senjata secara daring melalui berbagai platform online, mulai dari e-commerce hingga media sosial.

harga yang ditawarkan pun tidak main-main, mencapai jutaan rupiah per pucuk.

direktur reserse kriminal umum (dirkrimum) polda metro jaya, kombes pol. iman imannudin, menjelaskan bahwa para pelaku secara aktif memasarkan senjata api ilegal melalui berbagai kanal digital.

platform yang digunakan antara lain e-commerce, facebook, whatsapp, tokopedia, hingga tiktok.

“para pelaku menjual senjata api secara ilegal kepada masyarakat umum melalui platform online. ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keamanan publik,” ujar iman dalam konferensi pers, selasa (20/1/2026).

dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak langsung menawarkan senjata api secara terang-terangan.

mereka memulai dengan menjual aksesoris atau bagian senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce.

cara ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan aparat dan sistem pengawasan digital.

namun, ketika calon pembeli menunjukkan ketertarikan lebih jauh, komunikasi pun dialihkan ke jalur pribadi di luar platform resmi.

dari situlah transaksi senjata api rakitan mulai dibicarakan secara tertutup.

“awalnya yang dijual hanya bagian atau aksesori senjata. setelah ada komunikasi lanjutan dan minat pembelian senjata api, baru transaksi dilakukan secara langsung di luar media sosial,” jelas iman.

hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa para tersangka telah mempelajari teknik perakitan senjata api sejak tahun 2018.

namun, aktivitas penjualan baru mulai dilakukan secara aktif pada tahun 2024.

dalam kurun waktu tersebut, setidaknya 50 pucuk senjata api rakitan telah berhasil dijual ke berbagai daerah, bahkan hingga ke luar pulau jawa.

keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan bervariasi, berkisar antara rp2 juta hingga rp5 juta per pucuk, tergantung jenis dan permintaan pembeli.

“keuntungan per senjata cukup besar dan variatif. inilah yang membuat praktik ilegal ini terus berjalan,” ungkap iman.

para pelaku diketahui menerapkan dua sistem penjualan, yakni pre-order dan penjualan senjata siap pakai.

dalam sistem pre-order, senjata baru akan dirakit setelah ada pemesanan dan pembayaran dari pembeli.

sementara itu, beberapa senjata juga disiapkan terlebih dahulu untuk pembeli tertentu.

penjualan senjata ini tidak dilakukan sembarangan.

polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki afiliasi dengan jaringan tertentu, baik melalui relasi langsung maupun pemesanan via platform online.

“setelah barang siap dan uang ditransfer, barulah dilakukan serah terima senjata,” kata iman.

dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menahan lima orang tersangka. mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran senjata api ilegal tersebut.

- rr (39), imr (22), dan rar berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi.

- js (36) dan saa (28) bertindak sebagai pihak yang menjual senjata api hasil rakitan kepada pembeli.

kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 306 undang-undang ri nomor 1 tahun 2023 tentang kuhpdan/atau pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. 

ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.

polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tag
Share