Terbongkar! Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jual Senpi Lewat E-Commerce dan Media Sosial
Polisi Bongkar Penjualan Senjata Api Ilegal Online di Sumedang--
BACAKORAN.CO - Kepolisian kembali mengungkap praktik peredaran senjata api ilegal yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
Kali ini, jaringan perakit senjata api rakitan yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat, diketahui menjual senjata secara daring melalui berbagai platform online, mulai dari e-commerce hingga media sosial.
Harga yang ditawarkan pun tidak main-main, mencapai jutaan rupiah per pucuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para pelaku secara aktif memasarkan senjata api ilegal melalui berbagai kanal digital.
BACA JUGA:Antar HP COD, Pemuda Tewas Ditikam, Rekannya Selamat, Motor Dibawa Kabur Pelaku
Platform yang digunakan antara lain e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.
“Para pelaku menjual senjata api secara ilegal kepada masyarakat umum melalui platform online. Ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keamanan publik,” ujar Iman dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak langsung menawarkan senjata api secara terang-terangan.
Mereka memulai dengan menjual aksesoris atau bagian senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce.
BACA JUGA:WOW! Baru Awal Tahun, Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Sudah Ludes Rp 18 Triliun
Cara ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan aparat dan sistem pengawasan digital.
Namun, ketika calon pembeli menunjukkan ketertarikan lebih jauh, komunikasi pun dialihkan ke jalur pribadi di luar platform resmi.
Dari situlah transaksi senjata api rakitan mulai dibicarakan secara tertutup.
“Awalnya yang dijual hanya bagian atau aksesori senjata. Setelah ada komunikasi lanjutan dan minat pembelian senjata api, baru transaksi dilakukan secara langsung di luar media sosial,” jelas Iman.